Gubernur Khofifah Menghindar, Kepala Inspektorat Beri Pengakuan

Senin, 16 November 2020 – 02:50 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JEMBER - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menghindar ketika ditanya wartawan soal surat penting yang dia teken bocor ke publik melalui media sosial.

Surat itu terkait dengan usulan pemberhentian Bupati Jember Faida yang dikirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri pada 7 Juli 2020.

BACA JUGA: Bu Khofifah Sudah Beri Peringatan, Warga Jatim Harus Waspada

Namun, dokumen penting yang dia teken itu kemudian beredar di media sosial pada November 2020.

"Gitu ya teman-teman, terima kasih semuanya," ucap Khofifah mengakhiri penjelasan tentang kunjungannya ke Kabupaten Jember, Minggu (15/11).

BACA JUGA: DPR Cukup 2 Kubu, Agar Aspirasi Habib Rizieq Tersalurkan ke Senayan

Khofifah kemudian meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah menunggunya untuk wawancara baik di Kantor RRI maupun Bank Indonesia Jember, meskipun sejumlah wartawan tetap melontarkan pertanyaan seputar kondisi Jember.

Terpisah, Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putera yang juga berada di Jember memberi pengakuan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan

Helmy mengakui surat usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember, tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," kata Helmy usai acara gowes di Kantor Bank Indonesia Jember.

Pada akhir surat tersebut tertulis usulan dari Gubernur Jatim Khofifah kepada Mendagri Tito.

"Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi usulannya.

Namun, Helmy mengklarifikasi bahwa surat Gubernur Jatim itu tidak bocor karena sudah dikirimkan ke Kemendagri pada Juli 2020, dan baru beredar luas di masyarakat bulan November.

"Surat itu dikirim pada Juli lalu. Kalau bocor, Ibu Gubernur Jatim belum mengirim surat itu, tetapi sudah diketahui publik. Kalau sekarang tidak masalah dikonsumsi oleh masyarakat," jelasnya.

Kendati demikian, kata Helmy, jawaban Mendagri Tito atas surat usulan pemberhentian Bupati Faida itu belum diterima oleh Pemprov Jatim, sehingga pihaknya hanya sebatas menunggu karena itu kewenangan mendagri.

"Semua rekomendasi Mendagri sudah ditindaklanjuti oleh Ibu Gubernur seperti sanksi pemberhentian hak keuangan Bupati Jember, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut," tambahnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler