jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendukung penuh langkah Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, pemanggilan Anies untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Menunggu Biang Kerok Kadrun-kadrun Dicomot
Kegiatan itu menjadi persoalan karena membuat ribuan orang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 yang masih merajalela.
Anies dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini. Sedangkan Habib Rizieq baru akan diagendakan pemanggilannya oleh polisi.
BACA JUGA: Menarik, Analisis soal Motif Pemanggilan Anies Baswedan dan Peristiwa 10 November
"Anies juga, Anies juga harus. Kan tegas aku bilang, dia enggak pernah mau mengakui kesalahan. Anies juga harus (diproses)," kata Ruhut kepada jpnn.com, Selasa (17/11).
Ruhut juga menanggapi pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
BACA JUGA: 2 Kapolda Dicopot, FPI Sebut Nama Gibran, Acara di Magelang, Tahanan Bareskrim
Teguh menyebut lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi kepulangan Rizieq Shihab sebagai pemicu kerumunan massa.
"Enggak, kan kau bicara ombudsman DKI, ya kan dananya dari pemda DKI, ya wajarlah ngomong begitu.
Enggak ada lemah (koordinasi), tetapi pemerintahan yang di bawah harus ikut pada yang di atas. Anies sudah berapa kali sih bertentangan dengan pusat? Sudah terlalu sering," tutur Ruhut.
Sementara terkait Habib Rizieq, politikus PDI Perjuangan ini meyakini kepolisian juga akan segera memanggil yang bersangkutan, meskipun ada pihak-pihak yang menyebut dia tidak bisa dipanggil.
"Bahkan ada yang mengatakan enggak bisa polisi memanggil, siapa bilang. Bicara hukum, equality before the law, semua sama di depan hukum. Yang bisa memanggil polisi sebagai Kamtibmas. Jadi, bisa dia dipanggil. Kita tunggu saja nanti," jelasnya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini, polisi menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ruhut juga menilai penerapan UU itu sudah tepat.
Menurut Ruhut, Habib Rizieq setelah kembali ke tanah air bukannya memperlihatkan kerendahan hati dan meneduhkan suasana, namun malah semakin sombong.
"Kok semakin sombong. Merasa selevel dengan pemerintahan yang sah, siapa dia? Dia hanya ormas. Jadi saya dukung, apa yang dilakukan Pak Jokowi, Pangab, KSAD KSAL, KSAU, dan Kepolisian, sangat saya dukung, seratus untuk mereka," tandas mantan politikus Partai Demokrat ini.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam