Gubernur Khofifah Tegaskan Mendukung Kebijakan Larangan Mudik

Jumat, 26 Maret 2021 – 22:44 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ilustrasi Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat merupakan upaya memproteksi suasana pandemi Covid-19 yang sudah mulai melandai.

Khofifah Indar Parawansa menegaskan itu saat acara sarasehan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema "Menjadikan Jatim sebagai Basis Industri Halal" di Surabaya, Jatim, Jumat (26/3).

BACA JUGA: Larangan Mudik Merupakan Langkah Tepat di Saat Penyebaran Covid-19 belum Terkendali

Khofifah mengakui tren kasus positif Covid-19 di Jatim sejak dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus melandai.

Mantan menteri sosial ini mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat juga telah melalui pertimbangan matang, terutama agar tidak berdampak ke daerah dalam hal pengendalian Covid-19.

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini

"Kami juga berharap seluruh kebijakan pusat diikuti daerah, supaya yang sudah kondusif dan melandai ini bisa terproteksi," kata Khofifah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jatim meminta masyarakat menjaga suasana dan kondisi pandemi yang sudah melandai, dengan tidak melakukan mudik Lebaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB

"Kami semua pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positif rate turun. Ini yang memang harus dijaga semuanya," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 berjalan optimal.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idulfitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," katanya.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar, PPKM mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

"Cuti bersama Idulfitri sehari tetap ada tetapi tidak ada aktivitas mudik," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler