Gubernur Mangkir, DPRA Merasa Dilecehkan Pemerintah Aceh

Selasa, 05 Juni 2018 – 03:45 WIB
Suasana rapat di ruangan DPRA. Foto ilustrasi: dprd.acehpro.go.id

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharruddin mengaku kecewa kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, karena tidak hadir dalam sidang interpelasi DPRA.

Rencananya, sidang interpelasi tersebut untuk mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap sejumlah aturan yang dibuat. Termasuk Pergub APBA dan Pergub hukum acara jinayah di Lapas, dan pengangkatan Nizarli sebagai Kabiro ULP.

BACA JUGA: Bupati Aceh Timur Jumpai Presiden Bahas Sumur Minyak

Ketua DPRA, Muharruddin mengatakan, jauh hari sudah agendakan untuk sidang paripurna demi mendengarkan jawaban gubernur. Namun saat sidang beberapa hari akan dimulai Gubernur Aceh tidak ada di tempat.

“Surat yang kita terima dari Wakil Gubernur Aceh, gubernur sedang menjalankan ibadah umrah,” jelas Muharruddin, Senin (4/6).

BACA JUGA: Kanit Intel yang Hilang Itu Dikabarkan Hanyut di Sungai

Muhar merasa heran kenapa waktu dan tanggal sudah ditentukan antara eksekutif dan legislatif untuk dibahas sidang akan tetapi Gubernur batal menghadirinya.

“Jangan-jangan memang disengaja untuk tidak hadir dan menolak jadwal yang sudah disepakati,” ungkapnya, didampingi Wakil Ketua DPRA, T.Irwan Djohan.

BACA JUGA: Kanit Intel Hilang Saat Selidiki Pertambangan Emas Ilegal

Dalam sidang ini, tidak dihadiri satu pun Asisten, Sekda, Staf Ahli maupun Wagub Aceh. Bahkan Muhar menganggap tindakan ini sebagai pelecehan lembaga DPRA.

“Satu pun tidak ada yang mewakili Gubernur Aceh, ini sebagai pelecehan lembaga DPRA,” jelasnya.

Muhar menyampaikan, dalam hidup bernegara dan berdemokrasi punya tatacara dan mekanisme menjaga dua instansi tersebut.

“Kita akan coba jadwalkan kembali dalam Badan Musyawarah (Banmus). Kapan jadwal untuk mendengarkan jawaban interpelasi Gubernur,” tegasnya.

Muhar mengungkapkan, sebelumnya DPRA sudah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, tentang jadwal interpelasi pada tanggal 26 Mei 2018, dan tanggal 31 Mei 2018 Sekretariat DPRA menerima surat balasan dari pemerintah Aceh.

“Penjadwalan sudah jauh hari kita lakukan jadi tidak mungkin lagi diubah. Sebab, merubah jadwal harus rapat lagi,” tambahnya.

Dalam sidang ini, pimpinan DPRA dan anggota mengambil keputusan Gubernur Aceh, menolak jadwal sidang tanggal 4 Juni 2018, Gubernur mangkir dari sidang, adanya pelecehan pemerintah Aceh karena tidak ada yang wakili dan hak interpelasi akan dijadwalkan kembali di Banmus.

Muhar menyampaikan, sidang pertama Gubernur tidak hadir dapat dimaafkan, namun bila sidang kedua Gubernur Aceh tidak kembali hadir, maka lembaga DPRA akan mengambil keputusan lebih lanjut terhadap Gubernur Irwandi Yusuf. (adi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Tersangka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler