PADANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan semua ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sepakat mendesak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pelarangan Aktivitas AhmadyiahHal itu disampaikan dalam pertemuan dengan gubernur di gubernuran tadi malam (19/3).
Gubernur Langsung Menjawab akan mengeluarkan Pergub pelarangan kegiatan Ahmadiyah dalam satu atau dua hari ke depan
BACA JUGA: Waspada tapi Tak Punya Detektor Logam
"Kita tidak membicarakan pembubaran, karena mereka mempunyai badan hukum, yang mempunyai otoritas untuk membubarkan adalah pemerintah pusat," ujar IrwanMenurut gubernur, dalam pertemuan yang dilangsungkan tertutup itu, semua pihak yang hadir sepakat untuk dilakukannya pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah
BACA JUGA: Bungkusan Diledakkan di Depan Gereja
Kemudian, pemerintah bersama MUI, dan seluruh ormas Islam akan membentuk tim yang akan bertugas untuk mendakwahi dan mengajak Ahmadiyah kembala kepada lingkaran Tauhid dan menjalankan agama Islam secara benarAdapun poin-poin yang akan dituangkan dalam pergub tersebut diantaranya, Penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Aktivitas yang dilarang pun tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi, penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik
BACA JUGA: FUI Sambangi Masjid Ahmadiyah
Kemudian pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umumLalu, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah IndonesiaSerta, pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun."Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar mantan anggota DPR RI ini, dalam jumpa pers setelah pertemuan tertutup yang dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Sumbar tersebut
Dalam Poin yang disepakati akan dituangkan dalam pergub tersebut, dicantumkan juga pelarangan bagi masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam
"Kita minta juga aparat agar tidak anarkis, karena Tindakan terhadap aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan undangan," ujar Putra Kuranji ini.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Khatib, Ketua Fatwa MUI Gusrizal Gazahar, Ketua Muhammadiyah Sumbar, Ketua MUI, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Ketua LKAAM Sumbar dan berbagai Ormas Lainnya(a)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Bom, Pesan untuk Presiden
Redaktur : Tim Redaksi