jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan Lalu Gede Syamsul meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 37K/TUN/2016 dengan segala konsekuensi hukumnya.
Putusan MA tersebut telah mengabulkan seluruh permohonan Nahdlatul Wathan di bawah pimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM dan membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-00297.6010.2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Nahdlatul Wathan yang dirikan oleh Zainul Majdi.
BACA JUGA: Tax Amnesty Disambut Positif, Inilah Harapan Partai Kakbah
"Kami minta putusan MA ini ditindaklanjuti, kembalikan semua aset kepada PBNW. Kami minta gubernur NTB mentaati putusan MA. Tataati hukum," kata Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Zainul Majdi merupakan cucu pendiri NW, Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid dari anak tertuanya Hj Sitti Rauhum. Namun sejak 2014 lalu, ia mengklaim sebagai pendiri NW dan menghapus eksistensi kakeknya. Padahal, ketika itu PBNW dipimpin oleh Sitti Raihanun, adik dari ibu Zainul.
BACA JUGA: Kakak Bang Ipul Sengaja Pilih Pengacara Bersuami Hakim
Permintaan agar Gubernur NTB mematuhi putusan MA, karena sampai saat ini sebagian kecil aset madrasah yang didirikan PBNW masih diklaim dan dikuasainya. Sejak berdiri 1956 dan diakui pemerintah mulai 1960, PBNW telah mendirikan sebanyak 1200 lebih madrasah dan tersebar di 24 provinsi di Indonesia. Selain bidang pendidikan, perkumpulan ini bergerak di bidang sosial dan dakwah.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Akan Pecat 100 Anak Buah? Bukan Begitu Maksudnya
Redaktur : Tim Redaksi