Usulan Formasi PPPK Bareng CPNS

Rabu, 19 Maret 2014 – 19:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Meski Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum terbit, namun setiap instansi yang akan merekrut aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mengusulkan kebutuhan pegawainya, baik PPPK maupun CPNS.

Seperti halnya CPNS, formasi PPPK juga dikendalikan pusat,

BACA JUGA: Gubernur Nyapres Tidak Perlu Mundur

"Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat," harap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).

Dia menambahkan, PPPK bisa saja seorang profesor, guru SD, dokter, atau sarjana D3, dan lain-lain. Karena itu, selain mengusulkan CPNS, setiap instansi juga diminta mengusulkan PPPK yang akan direkrut.

BACA JUGA: Jokowi: Abraham Samad Layak Jadi Presiden

"Rekrutmen PPPK dan CPNS sama-sama akan melalui tes, mengisi formasi yang ada, dan harus sesuai kompetensi," tegasnya.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini menambahkan, untuk 2014 akan dimulai rekrutmen untuk ASN. KemenPANRB sudah mengajukan usulan formasi ke Kementerian Keuangan sebanyak 100 ribu, dengan rincian 65 ribu CPNS, dan 35 ribu PPPK. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Serang Jokowi, Prabowo Tetap Jadi Sahabat PDIP

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polri yang Gampang Emosi tak Akan Diberi Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler