jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Gubernur Papua Barat Abraham Oktavianus Atururi dan Bupati Dogiyai Thomas Tigi, untuk dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, untuk menjawab berbagai tudingan yang dialamatkan kepada mereka dalam persidangan.
"Tadi bahkan dikatakan Gubernur Papua Barat melakukan kampanye hitam," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8) malam.
BACA JUGA: Anggap Survei LSI Pasca-Pilpres Bentuk Provokasi
Seperti diberitakan, Bupati Dogiyai dituding menawarkan sejumlah uang kepada warga demi memenangkan Prabowo-Hatta. Sedangkan Gubernur Papua Barat yang juga seorang kader Partai Gerindra disebut menyebar isu, tentang bahwa pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjanjikan kemerdekaan Papua jika keluar sebagai pemenang.
Menurut Maqdir, jika tuduhan-tuduhan ini tidak diklarifikasi maka dikhawatirkan akan timbul keresahan di tengah masyarakat Papua Barat dan Dogiyai. "Apakah bisa kita upayakan agar tidak menimbulkan fitnah? Apakah bisa diberikan kesempatan video conference?" pinta Maqdir kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Bawaslu Anggap Sistem Noken di Papua Bermasalah
Namun, permintaan kuasa hukum Prabowo-Hatta itu langsung ditolak oleh majelis hakim. Ketua MK Hamdan Zoelva yang berlaku sebagai ketua majelis menilai kedua kepala daerah itu tidak cukup relevan untuk dihadirkan dalam sidang. "Majelis menganggap tidak perlu. Itu kan sebenarnya hal yang tidak terkait langsung dengan materi perkara ini, walaupun ada hubungannya," kata Hamdan.
Maqdir pun tidak menyerah. Ia meminta majelis untuk mengizinkan kesaksian dalam bentuk pernyataan tertulis atau testimoni. "Ya silakan. Tapi segera ya, minggu ini (diserahkan)," jawab Hamdan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Istri Nazaruddin Beber Pembelian Toyota Harrier untuk Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut KPU Jatim Diskriminatif di Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi