Gubernur Papua Lantik Dua Tersangka Korupsi

Selasa, 11 Maret 2014 – 03:16 WIB

jpnn.com - JAYAPURA -- Gubernur Papua baru saja melantik 52 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Namun dua dari 52 pejabat yang dilantik sudah menjadi incaran kejaksaan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dua pejabat itu adalah DW dan JW. DW baru saja dilantik menjadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, sedangkan JW sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemprov Papua.

BACA JUGA: Masa Tanggap Darurat Erupsi Kelud Diperpanjang

"Dalam kasus penyalahgunaan anggaran KPU Lanny Jaya, April 2011, ada tujuh orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Lima orang telah kami tahan, dan kami akan tangkap dua lagi dalam waktu dekat ini," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Eliezer S Maruli Hutagalung.

Penahanan DW dan JW akan dilakukan langsung Kejaksaan Negeri Jayapura, mengingat keduanya ada di Kota Jayapura. "Mereka kalau sudah ditangkap akan langsung disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua," jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Awasi CPNS Bodong

Menyikapi adanya dua pejabat Pemprov Papua dilantik dalam kondisi sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi meminta Provinsi Papua berkoordinasi dalam melantik pejabat-pejabat di berbagai eselon. (ro/fud)

BACA JUGA: Tim Verifikasi CPNS K-2 Libatkan Polisi dan Jaksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabut Asap Riau, 65 Penerbangan Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler