Gubernur Papua Ngamuk, Ancam Bakar Toko Penjual Miras

Kamis, 08 Juni 2017 – 13:05 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe memperingatkan distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan aktivitasnya.

Sebab, Pemprov Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.

BACA JUGA: Amos Bawa Bukti Video Gubernur Papua Arahkan Warga Dukung Paslon 1

''Sebab, meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,'' tegasnya

Gubernur Lukas sering berbicara mengenai miras, bahkan telah ada peraturan daerah yang melarang penjualan barang haram itu.

BACA JUGA: Gubernur Papua Dianugerahi Gelar Sutan Rajo Panglimo Gadang

Namun, masih ada yang coba-coba menjualnya. Lukas Enembe dengan tegas meminta yang bersangkutan meninggalkan Papua.

Dia menuding para penjual miras itu berperan terhadap punahnya orang asli Papua. Banyak orang Papua yang meninggal akibat miras.

BACA JUGA: Hamdalah, Biak Akhirnya Bisa Menikmati Listrik 24 Jam Setiap Hari

''Ini kita belum bicara narkoba dan HIV/AIDS yang pintu masuknya dari miras. Karena ini, saya harap pembakaran kali ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi yang berikut-berikut. Ini yang terakhir sudah,'' tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Papua Alex Korwa menuturkan, pemusnahan kemarin merupakan kali ketiga.

Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 8.835 kemasan botol maupun kaleng.

''Miras tersebut kami sita dari toko yang masih menjual miras,'' tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran, dan Anarkis (Gapenta) Papua Otniel Deda mendukung kebijakan gubernur Papua dalam pemberantasan dan pemusnahan miras di Bumi Cenderawasih.

''Kita patut berterima kasih atas langkah gubernur untuk menolong orang Papua dari kematian,'' bebernya.

Otniel berharap bupati dan wali kota di Provinsi Papua bisa mengeksekusi perda pelarangan miras yang diterbitkan Pemprov Papua.

''Ini merupakan gerakan kebijakan yang harus dilihat dari konteks otsus sebagai suatu perenungan hak orang asli Papua (OAP) dan proteksi otsus,'' tambahnya. (yan/nat/c19/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Miras Mandul, Ormas Ancam Lakukan Sweeping


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler