Gubernur Riau Kerap Terima Dana dari Pengusaha

Transaksi Mencurigakan Terendus Sejak jadi Bupati

Senin, 29 September 2014 – 05:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan korupsi Gubernur Riau Annas Maamun ternyata sudah terendus Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak dia menjabat Bupati Rokan Hilir. Sejak menjadi bupati, Annas diduga sudah kerap menerima aliran dana dari pengusaha.

Informasi dari internal KPK menyebutkan, sejak menjadi bupati, Annas terendus korupsi di bidang tambang mineral dan batu bara (minerba) dan kehutanan. Hal tersebut terungkap sekitar setahun yang lalu KPK melakukan pemetaan terkait korupsi di bidang minerba dan kehutanan di Indonesia.
    
"Saat itu terendus adanya dugaan korupsi," ujar sumber di internal KPK. Dari situ KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta data transaksi mencurigakan Annas.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Kerepotan Bentuk Pemerintahan

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, umumnya saat penyidikan KPK memang meminta laporan hasil analisa (LHA) seorang tersangka korupsi ke PPATK. "Namun sampai sekarang kami belum menerima LHA-nya," ungkapnya.

LHA dari PPATK itu nantinya akan menjadi bahan pengembangan perkara Annas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA: SBY Masih Penasaran soal UU Pilkada

"Kami masih menelusuri keterlibatan pihak lain diluar Annas dan pengusaha Gulat M.E Manurung. Saat penangkapan memang hanya AM dan GMEM yang kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Namun bukan berarti kasus ini berhenti sampai di sini," ujarnya.   
    
Sementara itu Wakil Ketua PPATK Agus Santoso tidak bersedia memaparkan apa yang tengah dilakukan lembaganya terkait kasus Annas.

"Kami tidak ingin mengganggu penyidikan KPK," ujar Agus. Dia hanya menjelaskan, selama ini lazimnya PPATK menganalisa transaksi seorang tersangka yang berkaitan dengan keluarga, bawahan dan pihak ketiga.

BACA JUGA: Postur Kabinet Jokowi Dipertanyakan

"Biasanya pihak ketiga ini swasta yang menjadi kroni, calo, atau tangan kanan terlapor (tersangka)," ujar Agus.

Dalam kasus korupsi kepala daerah atau lembaga pemerintahan, PPATK juga akan menelisik transaksi tersangka dengan orang-orang di birokrasi yang dipimpinnya. Misalnya saja staf khusus, sekretaris, maupun ajudan.
    
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK menunjukan harta Annas selama ini cukup fantastis. Dalam LHKPN edisi Juni 2013, kekayaan Annas tembus Rp 12,4 miliar. Angka itu naik Rp 500 juta dari laporan sebelumnya pada 2011.
      
Kekayaan Annas yang dilaporkan terdiri atas harta bergerak, tak bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya. Untuk aset tak bergerak antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,7 miliar. Annas juga memiliki perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 juta, logam mulia serta batu mulia senilai Rp144 juta.
      
Sementara harta bergerak nilainya Rp 65 juta. Aset tersebut di antaranya dua kendaraan roda empat yaitu mobil Suzuki Baleno keluaran 2001 dan 2003. Gubernur yang juga terlibat kasus pelecehan seksual itu memiliki harta dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp 5,3 miliar.
      
Diyakini harta yang dilaporkan itu hanya sebagian dari kekayaan Annas. Sebab, selama ini para tersangka korupsi kerap tak memasukan seluruh hartanya untuk menghindari kecurigaan PPATK maupun KPK.

Kekayaan sesungguhnya biasanya akan terungkap ketika tersangka dijerat dengan pencucian uang. (gun/dim/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tim Intelijen Telusuri Rekam Jejak Capim KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler