Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar

Minggu, 18 Juli 2010 – 09:24 WIB

PALANGKA RAYA -- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010 masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan, disambut Gubernur Kalteng Agustin Teras NarangGubernur dari PDI Perjuangan ini mengaku siap menjalankan apa pun perintah mendagri.

"Saya sudah katakan, apapun yang diperintahkan Mendagri saya siap

BACA JUGA: Telat Bentuk Panwas Picu Kisruh Pilkada

Ujang (Bupati Ujang Iskandar, Red) habis masa jabatannya pada 3 Agustus pukul 00.00 WIB, jadi pada tanggal 4 Agustus sudah harus ada pejabat di Kobar," kata Teras, Sabtu (17/7).

Teras mengatakan, hingga siang kemarin pihaknya belum menerima perintah apapun dari mendagri baik secara lisan maupun tertulis
Terlebih Teras sendiri juga masih belum menerima laporan dari DPRD Kobar terkait hasil pemilukada Kobar

BACA JUGA: Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU No.32/2004) Pasal 109 ayat 4, disebutkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh DPRD kabupaten, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan


Dikatakan Teras, dirinya masih menunggu laporan tersebut sampai ke tangannya hingga ia bisa meneruskan ke mendagri tentang keputusan KPU Kobar yang menetapkan pasangan H Sugianto Sabran-Eko Soemarno SH (SUKSES) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2010 - 2015

BACA JUGA: Pilkada Tangsel, Masih Banyak Pemilih Ganda



Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, berdasarkan pengalaman, ketika belum adanya bupati definitif, maka  mendagri langsung membuat SK pengangkatan gubernur sebagai penjabatLalu gubernur menunjuk pelaksana hariannyaHal ini pun sudah pernah terjadi di kabupaten lainnya di Kalteng, yakni di Barito Utara (Batara) dan Gunung Mas (Gumas)Keberadaan Pjs bupati ini diperlukan agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan di kabupaten yang belum memiliki kepala daerah definitif.

Seperti diberitakan, pada Jumat lalu (16/7), Gamawan Fauzi mengatakan, perintah penunjukan Pjs bupati akan dilakukan, jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010, masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan.

"Kalau tidak selesai sampai dengan batas waktunya, saya akan minta gubernur untuk menunjuk penjabat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Gamawan saat itu.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten KobarMK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilihPertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran(viv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS-PAN Kecewa Publikasi Evaluasi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler