YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa dipidana jika tidak mau menyampaikan informasi ke publikKetua Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan, pada dasarnya semua informasi terkait penyelenggaraan pemilukada merupakan milik publik.
"Semua informasi penyelenggara pemilu itu adalah milik publik dan sudah seharusnya bisa dibuka oleh publik, termasuk Panwaslukada
BACA JUGA: Pilkada Tangsel, Masih Banyak Pemilih Ganda
Apalagi jika informasi penyelenggara Pemilu tersebut menyangkut rakyat, semisal Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Alamsyah saat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten atau Kota di Yogyakarta, Sabtu(17/7).Pernyataan Ahmad di acara bertema “Tindak Lanjut MoU KIP dan Bawaslu : Strategi Optimalisasi Akses Informasi Bagi Panwas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Kada” itu dirilis rilis resmi Bagian Humas Bawaslu.
Ahamd, yang juga pendiri LSM Pattiro ini menduga, anggota Panwaslukada sendiri juga sering mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari KPUD. “Saya yakin kalau Panwaslukada sering merasakan bagaimana keterbatasan terhadap informasi tersebut sangat menganggu terutama dalam kerja Panwaslukada sebagai pengawas,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika KPU pusat maupun KPU di daerah tidak memberikan informasi maka dapat dikenakan sanksi karena ada kewajiban dan mereka bisa disengketakan
BACA JUGA: PKS-PAN Kecewa Publikasi Evaluasi Menteri
Dijelaskan Ahmad, nantinya KIP akan membuat aturan, jika permohonan untuk mendapatkan informasi atau data ke KPU maupun KPUD tidak dilayani dalam jangka waktu tertentu, maka bisa menjadi ranah KIP Pusat untuk mengadilinya
BACA JUGA: Hakim MK Takut Dua Camat di Medan Dibunuh
(*/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi