PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan semua ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sepakat mendesak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pelarangan Aktivitas AhmadyiahHal itu disampaikan dalam pertemuan dengan gubernur di Kantor Gubernur tadi malam (19/3).
Irwan langsung merespon permintaan itu
BACA JUGA: Ribuan Balita Rawan Gizi Buruk
Orang nomor satu di Sumbar itu akan mengeluarkan Pergub pelarangan kegiatan Ahmadiyah dalam satu atau dua hari ke depanBACA JUGA: Waspadai Pelaku Sewa Vila
Gubernur atas nama pemerintah provinsi juga berjanji akan mengirim surat pada presiden untuk meminta Ahmadyah dibubarkan
BACA JUGA: Investasi di Batam Terimbas Bencana di Jepang
Kemudian, pemerintah bersama MUI, dan seluruh ormas Islam akan membentuk tim yang akan bertugas untuk mendakwahi dan mengajak Ahmadiyah kembala kepada lingkaran Tauhid dan menjalankan agama Islam secara benarAdapun poin-poin yang akan dituangkan dalam pergub tersebut diantaranya, Penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Aktivitas yang dilarang pun tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi, penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronikKemudian pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umumLalu, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah IndonesiaSerta, pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun.
"Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar mantan anggota DPR RI ini, dalam jumpa pers setelah pertemuan tertutup yang dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Sumbar tersebut
Dalam Poin yang disepakati akan dituangkan dalam pergub tersebut, dicantumkan juga pelarangan bagi masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam
"Kita minta juga aparat agar tidak anarkis, karena Tindakan terhadap aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan undangan," ujar Putra Kuranji ini.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Khatib, Ketua Fatwa MUI Gusrizal Gazahar, Ketua Muhammadiyah Sumbar, Ketua MUI, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Ketua LKAAM Sumbar dan berbagai Ormas Lainnya(a/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Didesak Cokok Gubernur Riau
Redaktur : Tim Redaksi