JAKARTA - Surat dakwaan atas M Nazaruddin yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak hanya mengurai peran Nzaruddin dalam meloloskan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam memenangi Proyek Wisma Atlet SEA GamesSurat dakwaan juga menyebut peran politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dalam proyek Wisma Atlet.
JPU KPK, I Kadek Wiradana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11), mengungkapkan, Nazaruddin pada Januari 2010 memperkenalkan anak buahnya yang bernama Mindo Rosalina Manulang ke Angelina Sondakh
BACA JUGA: Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Nazar memperkenalkan Rosa ke Angelina di restoran Nippon Kan, Hotel SultanRosa adalah marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin
BACA JUGA: Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Sedangkan Angelina merupakan anggota Komisi Olahraga di DPR yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar)Atas permintaan itu, Angelina yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat meminta Nazaruddin dan Rosalina untuk proaktif
BACA JUGA: Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
"Angelina meminta terdakwa (Nazaruddin) dan Rosalina agar menghubungi pihak Kemenpora," sebut JPU.Seperti diketahui, Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT DGISuap dalam bentuk lima lembar cekl itu merupakan commitment fee karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI Sebagai pemenang proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 191, 67 miliar.(ara/fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana
Redaktur : Tim Redaksi