JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (30/11).
"Saya tidak mengerti sama sekali semua dakwaan jaksaSaya tidak pernah ditanyakan persoalan yang tertuang dalam dakwaan," kata Nazaruddi, usai mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan I Kadek Wiradana.
Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, kembali meminta Nazaruddin menyebutkan poin-poin yang tidak mengerti dalam dakwaan
BACA JUGA: Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu langsung menyebut, semuanya yang ada dalam dakwaan tidak dimengerti."Semuanya
BACA JUGA: Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana
Kemudian, hubungan saya dengan PT Anak Negeri, masalah perusahaan grup permaiMenjawab itu, Edy Hartono, salah satu anggota tim JPU dari Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK)mengatakan, apa yang ada dalam dakwaan setebal 21 halaman sudah berdasarkan alat bukti.
"Dakwaan terhadap terdakwa disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, pertama Pasal 12 b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jawab Edy.
Tidak berpanjang lebar dan terfokus pada bantahan Nazaruddin atas dakwaan, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih langsung meminta terdakwa menuangkan semua keberatannya (eksepsi) dalam sidang eksepsi Rabu (7/12) pekan depan.(fir/jpnn)
BACA JUGA: Mahfud Dinilai Sedang Cari Popularitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Ginanjar, Bangun Musala Tertinggi
Redaktur : Tim Redaksi