JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegangMeski baru sidang pembacaan dakwaan, Nazaruddin dan kuasa hukumnya, Hotman Paris dan Elsa Syarif, tidak merima semua dakwaan JPU yang menyebut terdakwa menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Saat Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana membacakan dakwaan setebal 21 halaman, sidang berlangsung normal
BACA JUGA: Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Suasana sidang mulai memanas usai dakwaan dibacakan"Majelis hakim yang terhormat, saya tidak mengerti semua dakwaan jaksa," kata Nazaruddin, mengenakan setelan batik biru lengan panjang dan dipadu celana hitam.
Belum selesai penyampaian Nazaruddin, Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris langsung menginterupsi meminta waktu kepada ketua majelis hakim untuk berbicara.
"Mejelis hakim, selama ini juga kami belum pernah terima berita acara pemeriksaan (BAP) yang seperti didakwakan
BACA JUGA: Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Dari berita acara pemeriksaan yang kami terima tidak ada sama sekali terkait dengan wisma atletBACA JUGA: Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana
Intinya, kami meminta hak kami BAP yang seperti didakwakan jaksa," kata Hotman.Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih langsung bertanya kepada JPU terkait BAP yang belum diberikan.
"Silahkan penuntut umum menjawab itu," kata Darmawati.
JPU melalui I Kadek Wardana mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, kami sudah menyerahkan semua berkas perkara kepada terdakwa"Semuanya sudah kami serahkan kepada terdakwa," jawabnya.
Tidak puas dengan jawaban JPU, Hotman kembali menginterupsi meminta izin berbicara"Yang mulia, kami tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan mengenai apa yang didakwakan kepada terdakwa iniKami pihak kuasa hukum hanya mendapat satu BAP berisi catatan perjalanan ke BoliviaDi situ tidak dibahas mengenai penerimaan uang Rp4,6 miliar," katanya, sembari meminta waktu berkonsultasi dengan kliennya.
Perdebatan berlangsung cukup lamaBeberapa kali, terdakwa Nazaruddin berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, terkait dakwaan jaksaPerdebatan dalam ruang sidang kembali muncul saat majelis hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memasukan keberatan dalam bentuk nota keberatan yang akan disampaikan dalam sidang eksepsi.
"Ketua majelis hakimKami sebagai kuasa hukum dan terdakwa sendiri pasti akan mengajukan keberatanHanya saja, apa yang harus kami ajukan jika dakwaan dari JPU saja tidak kami pahami," kata Hotman.
"Ini bukan persoalan klien kami tidak mengerti terminologi dakwaanTapi, memang klien kami tidak pernah ditanyakan berkaitan dengan dakwaan," timpal salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin.
Bahkan, Nazaruddin sendiri sempat menyebutkan, mungkin JPU dengan penyidik BAP ada telepatinyaSoalnya di BAP, kata Nazaruddin, dia tidak pernah melihat apa yang didakwakan kepadanya.
"Waktu diperiksa penyidik saya tidak pernah satu pun ditanya seperti dakwaanPemeriksaan pertama, kedua sampai pemeriksaan ketiga, hanya soal perjalanan saya ke SingapuraMungkin ada yang ditutupi," kata Nazaruddin.
Diketahui, Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris sebesar Rp4,6 milliar yang terbagi dalam lima lembar cekTerdakwa selaku penyelenggara negara menerima pemberian tersebut sebagai hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet, yakni komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini Rp191 miliar.(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Dinilai Sedang Cari Popularitas
Redaktur : Tim Redaksi