Gubernur Sumut Dicecar Soal SK Pembentukan Protap

Senin, 23 Februari 2009 – 21:09 WIB
JAKARTA - Usai pertemuan dengan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang berakhir pukul 15.30 Wib, Ketua tim investigasi Komisi III DPR Maiyasyak Johan enggan membeberkan hasil pertemuanAlasannya, fakta yang dikumpulkan masih sepotong-sepotong, yang selanjutnya akan disusun setelah meminta penjelasan dari sejumlah pihak.

Sementara itu, terkait dengan materi pertemuan, sumber koran ini yang ikut hadir menjelaskan, dua hal ditanyakan anggota tim investigasi Komisi III DPR ke Syamsul

BACA JUGA: Tim Investigasi DPR Tak Kompak

Yakni masalah proses aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Protap.

Ditanya wartawan mengenai SK tersebut, Syamsul menjelaskan, bahwa sebagai kepala daerah dirinya harus menyalurkan aspirasi yang muncul dari bawah
Dengan keluarnya SK itu pun, tidak lantas pembentukan Protap disahkan

BACA JUGA: Panglima TNI Dalami Insiden Lock-On Sukhoi

"Karena keputusan saya bukan keputusan final," ujar Syamsul di sela-sela jeda rapat di ruang Komisi III DPR, Senin (23/2)
Yang dimaksud, masih diperlukan persetujuan DPR dan pemerintah untuk pengesahan RUU Protap

BACA JUGA: Tim Investigasi DPR Tak Kompak

Terlebih, DPRD Sumut juga belum memberikan rekomendasi.

Dalam buku putih berjudul Kronologis Perjalanan Usul Protap, yang juga menjadi acuan paparan Syamsul di acara tersebut, disebutkan bahwa materi SK antara lain memuat persetujuan pembentukan calon Protap yang beribukota di Kecamatan Siborong-borong, menyetujui cakupan wilayah Protap yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Nias Selatan, dan Kota SibolgaHanya saja, untuk pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Protap selama 2 tahun berturut-turut dan bantuan dana pilkada pertama kalinya, ditentukan setelah mendapat putusan dari DPRD Sumut.

Sumber koran ini yang lain menyebutkan, proses keluarkan SK Gubernur menjadi hal penting yang menjadi bahan pertanyaanSaat dikonfirmasi mengenai hal itu, anggota tim Junisab Akbar tidak membenarkan, tidak pula menyanggahSeperti Maiyasyak, dia beralasan materi pertemuan tidak boleh diungkapkan ke publik karena rapat bersifat tertutup.

Selain Syamsul Arifin, ikut dimintai penjelasan oleh tim adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut RE NainggolanSejumlah pejabat terkait dari Pemprov Sumut ikut hadir antara lain Asisten I Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otda Bukit Tambunan, Kepala Dinas Kominfo Edy Sofyan, dan Kepala Biro Hukum Ferlin Nainggolan.

Pertemuan yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wib ini sempat molor lantaran Syamsul Arifin datang terlambatRE Nainggolan datang mendahului SyamsulMaiysyak sendiri sudah menunggu sejak sebelum pukul 10.00 Wib, bersama beberapa anggota tim investigasi seperti Junisab Akbar (Fraksi Partai Bintang Reformasi).

Sore harinya, giliran Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang yang dimintai keteranganSodjuangon hadir disertai Direktur Penataan Daerah dan Otsus, Abdul Fatah(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap TAA Hasil Kesepakatan Semua Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler