Suap TAA Hasil Kesepakatan Semua Fraksi

Senin, 23 Februari 2009 – 20:02 WIB

JAKARTA - Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal mengutarakan bahwa keputusan menerima uang Rp5 miliar dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan bukan atas kehendak pribadinyaMenurut suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu keputusan menerima duit terlarang diduga terkait proyek Tanjung Api Api (TAA) Sumsel merupakan hasil kesepakatan bersama semua kelompok fraksi (poksi).

Dalam kesaksian Nurhadi MS, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (23/2), dia kebagian Rp50 juta

BACA JUGA: Asing Halangi BUMN Strategis Jadi Industri Militer Tangguh

Dari total Rp50 juta itu, sebanyak Rp25 juta dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC) diterima dari Imam Sujai (anggota Komisi IV)
MTC itu merupakan titipan Yusuf

BACA JUGA: Polri Galakkan Operasi Preman Pemukiman

Sementara, Rp25 juta lainnya, Nurhadi tak mengetahui sumbernya
Seluruh uang itu sudah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Capres Golkar Ditetapkan Setelah Pileg

Selain itu, Nurhadi juga mengaku kecipratan Rp5 juta dari Yusuf.

”Iya, ga tahu kenapa saksi (Nurhadi) bilang dari sayaSaya itu tidak pernah ada deal direct satu persatu dengan anggotaItu semua diatur dalam forum poksi, ada ketua-ketua poksiSemua itulah yang menentukan,” papar Yusuf.

Dalam rapat forum poksi, lanjut anggota fraksi PKB itu, dia memanggil Sarjan Taher (anggota Komisi IV Dapil Sumsel)”Pertanyaan saya dalam forum poksi, saudara-saudara mau terima atau tidakItulah yang saya sampaikan dalam beberapa kali persidanganAtas pertanyaan saya itu, mereka serentak menjawab oke kita terimaItu tanpa voting, semuanya diputuskan secara aklamasi,” beber Yusuf.

Sebelum kompak menyatakan setuju menerima duit Chandra, kata Yusuf, ada dua alasan yang dijadikan pertimbangan oleh para anggota poksi di Komisi IV“Mau menerima, pertama karena uang itu dari swasta; kedua, (uang) itu akan disalurkan ke partaiDalam tata tertib DPR, tertuang bahwa (uang dari swasta) itu tidak boleh untuk kepentingan pribadi, tapi boleh untuk partaiSelain itu sumbernya tidak merugikan keuangan negara, 'kan dari swastaItulah yang menjadi dasar teman-teman dalam forum poksi menerima pemberian pengusaha (Chandra) itu,” cetusnya.

Kenyataannya tatib DPR berbeda dengan UU yang digunakan KPK hingga akhirnya diseret ke penjara? “Wallahu'alam, tapi kalau memang berbeda, ya kan duitnya sudah dikembalikanFaktanya semua sudah mengembalikan.”

Bagaimana dengan sponsor dari Pemprov Sumsel? “Bukan dari Pemprov, ceritanya Sarjan dipanggil; tolong jelaskan barang (duit Rp5 miliar) iniLalu diceritakan oleh Sarjan, ada seorang calon investor yaitu ada hubungan dengan proyek ini (TAA)Dia (Chandra) berharaplah supaya ada peluang di proyek ituDia berani invest (keluarkan duit) dulu.ya ambil resiko, tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerahDalam rapat itu kan tahu semua, lengkap ketua poksi kok,” urai Yusuf.

Semua menerima? “Saya bingung, tapi saya sampaikan dalam kesaksian saya, pada rapat-rapat semua bulat, tidak ada resistensi, tidak pernah ada votingSemua dilaksanakan secara mufakat.”

Bagaimana pendapat anda tentang anggota 'tim gegana' lain yang belum tersangka, sementara anda sudah terdakwa? ”Ini tim, bahwa semua itu dibahas tim barulah masuk ke Panja (panitia kerja), dari Panja baru masuk rapat komisiAda struktur di komisi, kalau diinformasikan dari teman-teman, seolah-olah saya yang menentukan semua, padahal kami itu 52 orangSaya bukan raja, berjenjang, berstruktur, setiap rapat ada panja-panja baru masuk rapat komisi; ada kelautan, pangan, pertanian, kehutanan, semuanya berjenjang,” beber Yusuf kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani, saksi Nurhadi mengutarakan bahwa stafnya menerima uang Rp25 juta dari Imam Sjuai“Kata Pak Imam kepada staf saya, MTC itu dari ketua komisiSelain saya, pak Tamsil Linrung (FPKS) juga terimaNah, yang langsung dari Pak Yusuf saya terima Rp5 jutaTapi itu uang persahabatan saja,” cetus Nurhadi dihadapan Penuntut Umum M Rum dkk.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Ogah Hanya Dinominasikan Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler