Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar

KPK Kantongi 48 Potensi Korupsi

Jumat, 07 Mei 2010 – 00:15 WIB
JAKARTA - Suara miring tentang penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi bukanlah hisapan jempol semataBuktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 48 titik inefisiensi dalam penyelenggaraan haji yang bisa mengakibatkan korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, M Jasin, usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Suyadharma Ali di KPK, Kamis (6/5), untuk membahas hasil kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji

BACA JUGA: KPK Enggan Cegah Sri Mulyani ke Luar Negeri

Temuan KPK itu adalah hasil kajian yang dilakukan dari Januari 2009 hingga pada Maret 2010.

"Kami sampaikan bahwa berdasar laporan hasil kajian sistem di penyelenggaraan ibadah haji pada 2009, KPK menemukan 48 titik lemah pada penyelenggaraan ibadah haji," sebut Jasin
“Inefisiensi yang terjadi cukup signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah,”  sambungnya.

Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan di KPK itu menyebutkan, 48 temuan itu dikelompokkan lagi ke dalam empat kategori, yaitu dari aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana dan sumber daya manusia (SDM). 

Jasin merincikan, dari aspek regulasi KPK mengantongi tujuh temuan, antara lain potensi inefisiensi karena belum ada peraturan pelaksana dari UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

BACA JUGA: Besok, Hakim Asnun Diperiksa sebagai Tersangka

"KPK juga melihat adanya ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat (DAU)," tegasnya.

Sementara dari aspek kelembagaan, ditemukan enam temuan, antara lain adanya ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Temuan terbanyak berasal dari aspek kelemgagaan yang mencapai 28 item
Jasin menyebutkan, dari aspek ini inefisiensi antara lain diakibatkan oleh tiadanya standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji.  Terakhir adalah aspek manajemen sumber daya manusia, di mana KPK menemukan tiga jenis inefisiensi yang bepotensi korupsi.

Jasin mengharapkan dari temuan-temuan itu Kementrian Agama dapat memperbaiki penyelengaraan ibadah haji pada masa-masa mendatang

BACA JUGA: Bangun Rumdis TNI-Polri Di Banyak Daerah

"Temuan KPK bisa digunakan oleh Kementerian Agama untuk menyusun rancangan biaya penyelenggaraan haji tahun 2010,” certus Jasin.

Namun Menteri Agama Suryadharma Ali tak sepenuhnya sependapat dengan KPKDicontohkannya, inefisiensi dalam hal pesawat, Suryadharma tidak sependapat dengan temuan KPK terkait inefisiensi akibat adanya kursi kosong pada pesawat yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi"Karena kita hanya bayar per jamaah, jadi tidak masalah kalau poesawat tidak penuh," ujarnya

Menteri asal PPP itu juga menegaskan, setidaknya memerlukan waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah hajiMenurutnya, pemerintah tidak bisa sendirian dalam merumuskan kebijakan soal hajiBahkan dalam hal penentuan besarnya biaya ibadah haji, pemerintah selalu memutuskannya bersama DPR"Selain itu ada banyak komponen biaya yang tak dapat dikendalikan oleh pemerintah," kilahnya.

Menyinggung soal bunga dari tabungan calon jamaah haji, Suryadharma menjelaskan bahwa bunganya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan  ibadah haji seperti pembuatan paspor, pemondokan dan konsumsi"Kalau ada sisa masuk ke DAU," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Susno, Polri Kantongi Kasus Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler