Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa? 

Jumat, 14 Januari 2022 – 13:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Kamis (14/1). 

BACA JUGA: Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang Bakal Mediasi, Laporan Polisi Dicabut?

Menurut Ali Fikri, saat ini KPK tengah memeriksa laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut. 

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).

BACA JUGA: KPK Bidik Partai Demokrat di Kasus Korupsi Bupati PPU

Terpisah, anggota Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Ismail Marzuki menduga Gubernur Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare.

Namun, Ismail menekankan kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

BACA JUGA: Respons Pemprov Sumut Soal Peringatan KPK kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

"LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," kata Ismail.

Oleh karena itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy. 

Termasuk, memastikan apakah pembangunan taman tersebut ada aliran dari pihak-pihak lain terkait dengan jabatan Edy sebagai Gubsu.

Selain itu, Ismail juga menyebutkan ada perkara lainnya yang dilaporkan ke KPK

Laporan ini mengenai pembangunan di lingkungan Pemprov Sumut.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti, kan, ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler