Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa sudah sejak sepekan lalu kasus itu naik ke penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangkanya
BACA JUGA: Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
"Sejak pekan lalu, penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan APBD Kabupaten Langkat telah dinaikan ke proses penyidikanJohan menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 31 miliar
BACA JUGA: Susno Siap Ditahan
Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.Lebih lanjut Johan menambahkan, penanganan dugaan kasus korupsi APBD Langkat tersebut juga ditangani Kejaksaan
BACA JUGA: Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Abdullah Batal Didakwa
Redaktur : Tim Redaksi