Gubernur Sumut jadi Tersangka di KPK

Selasa, 20 April 2010 – 14:08 WIB
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Satu lagi kepala daerah terseret kasus korupsi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penyelidikan dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2000-2007 ke tahap penyidikanDalam kasus itu, mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa sudah sejak sepekan lalu kasus itu naik ke penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangkanya

BACA JUGA: Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun

"Sejak pekan lalu, penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan APBD Kabupaten Langkat telah dinaikan ke proses penyidikan
Tersangkanya adalah SA (Syamsul Arifin) mantan Bupati Langkat," ujar Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/4).

Johan menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 31 miliar

BACA JUGA: Susno Siap Ditahan

Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Lebih lanjut Johan menambahkan, penanganan dugaan kasus korupsi APBD Langkat tersebut juga ditangani Kejaksaan
Karenanya, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejakasan Tinggi Sumatera Utara.(sam/ara/jpnn)

BACA JUGA: Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Abdullah Batal Didakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler