Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Selasa, 20 April 2010 – 11:01 WIB
JAKARTA- Hamka Yamdhu, terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia mengakui adanya pembagian amplop ke-14 anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi GolkarHanya saja, politisi Partai Golkar itu menyalahkan mantan sekretris Partai Golkar, Almarhum Aji Ashar Muklis yang saat itu menjabat sebagai sekretaris fraksi.

Menurut Hamka, sejak pengambilan amplop tersebut, Ashar Muklislah yang memberikan petunjuk

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Batal Didakwa

Saat itu, Hamka Yamdhu diajak ikut ke sebuah rumah atau semacam kantor yang terdapat foto Adang Daradjatun beserta keluarga
"Saat saya bertanya mau diajak ke mana, dijawab dengan diam saja

BACA JUGA: Pengacara Ragu Ismeth Abdullah Siap Didakwa

Pokoknya ikut," kata Hamka saat memberikan kesaksian di PN Tipikor dengan terdakwa Endin AJ Soefihara, Selasa (20/4).

Hamka mengakui dirinya menerima sejumlah amplop yang berisi travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) dari Ary Malangjudo
Kemudian 14 amplop yang sudah ada namanya itu dibawa ke kantornya di Senayan

BACA JUGA: DL Sitorus Akui Adner jadi Pengacaranya

"Jadi siapa yang ada namanya di amplop silakan ambilKasarnya tidak membagikan secara langsung," terang Hamka lagi.

Ditambahkan, ke-14 amplop tersebut sesuai dengan jumlah anggota komisi IX dari Fraksi GolkarNamun, tidak semuanya mengambil amplop pada hari yang sama.

Selain Hamka Yamdhu, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jufriadi itu juga mengagendakan keterangan sejumlah saksi lainnyaYaitu Krisna Pribadi (kepala Seksi Travel Cheque BII), Tutur, serta Nunun NurbaetiNamun, Nunun Nurbaeti dipastikan tidak bisa berhadir dengan alasan masih sakit pelupa berat dan dirawat di Singapura.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BPK Jogja Diselidiki KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler