Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun

Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Selasa, 20 April 2010 – 13:36 WIB
JAKARTA- Ketua majelis hakim PN Tipikor, Herdi Agustian akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Dirut PT Kimia Farma, Reinaldi Yusuf (terdakwa 1) selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurunganSelain Reinaldi, majelis hakim juga mengganjar Gunawan Pranoto (terdakwa 2), pemilik PT PT Ripta Jaya Mulia dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp18 miliar.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan di Kawasan Indonesia Timur (KTI) dan Palang Mera Indonesia (PMI) tahun 2003 di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Susno Siap Ditahan

"Hal ini semakin membuat citra buruk terhadap pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Selasa (20/4).

Terdakwa 2, lanjut Herdi, terbukti telah melakukan penjualan alkes kepada perusahaan-perusahaan di luar ketentuan yang ada dalam program tersebut
"Sehingga ini adalah salah satu bentuk penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara," ulasnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama tujuh tahun setengah

BACA JUGA: Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop



Menanggapi hal itu, Reinaldi belum mengambil keputusan dan akan memikirkan selama satu minggu apakah nanti akan mengajukan keberatan atau tidak
"Saya setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, meminta waktu satu minggu kepada majelis untuk tentukan langkah hukum selanjutnya," kata Reinaldi Yusuf.

Sementara itu, Gunawan Pranoto secara langsung akan mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Batal Didakwa

"Kami akan mengajukan keberatan atas putusan hakim," ujar Gunawan Pranoto.

Usai persidangan, kepada para wartawan, Gunawan Pranoto mengatakan keberatan yang diajukan berdasar atas ketidakadilan yang ia peroleh"Saya mengajukan keberatan karena banyak hal yang janggal atas tuduhan kepada saya selama persidangan berlangsung," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan pihaknya dinyatakan meminta kepada PT Kimia Farma TD untuk bekerja sama dengan dirinya"Dikatakan pada bulan September 2003, saya meminta untuk melibatkan perusahaan saya sebagai partner dalam proyek pengadaan alkes, padahal saya tidak pernah meminta," kilahnya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ragu Ismeth Abdullah Siap Didakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler