Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan di Kawasan Indonesia Timur (KTI) dan Palang Mera Indonesia (PMI) tahun 2003 di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Susno Siap Ditahan
"Hal ini semakin membuat citra buruk terhadap pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Selasa (20/4).Terdakwa 2, lanjut Herdi, terbukti telah melakukan penjualan alkes kepada perusahaan-perusahaan di luar ketentuan yang ada dalam program tersebut
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama tujuh tahun setengah
BACA JUGA: Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
Menanggapi hal itu, Reinaldi belum mengambil keputusan dan akan memikirkan selama satu minggu apakah nanti akan mengajukan keberatan atau tidak
Sementara itu, Gunawan Pranoto secara langsung akan mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim
BACA JUGA: Ismeth Abdullah Batal Didakwa
"Kami akan mengajukan keberatan atas putusan hakim," ujar Gunawan Pranoto.Usai persidangan, kepada para wartawan, Gunawan Pranoto mengatakan keberatan yang diajukan berdasar atas ketidakadilan yang ia peroleh"Saya mengajukan keberatan karena banyak hal yang janggal atas tuduhan kepada saya selama persidangan berlangsung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan pihaknya dinyatakan meminta kepada PT Kimia Farma TD untuk bekerja sama dengan dirinya"Dikatakan pada bulan September 2003, saya meminta untuk melibatkan perusahaan saya sebagai partner dalam proyek pengadaan alkes, padahal saya tidak pernah meminta," kilahnya.(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ragu Ismeth Abdullah Siap Didakwa
Redaktur : Tim Redaksi