BACA JUGA: Pengacara Ragu Ismeth Abdullah Siap Didakwa
Oleh majelis, mantan ketua Otorita Batam itu dianggap tidak mampu mengikuti persidanganAkibatnya, persidangan hanya digelar selama kurang lebih lima menit dan ditunda hingga Selasa (27/4) minggu depan
BACA JUGA: DL Sitorus Akui Adner jadi Pengacaranya
Saat memulai persidangan, Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan kesiapan Ismeth untuk disidangkanNamun Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengaku sedang tidak sehat
BACA JUGA: Kepala BPK Jogja Diselidiki KPK
Dengan suara lirih, Ismeth menjawab pertanyaan majelis"Sebenarnya saya sedang tidak fitSeharusnya hari ini periksa kesehatan," ujar Ismeth.Koordinator tim pembela Ismeth, Tumpal Hutabarat, menambahkan, kliennya memang tidak sehat"Pada Kamis (15/4) lalu, kami sudah mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk hari MingguKami mohon izin untuk diberikan penanganan kesehatan dahulu," ujar Tumpal.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan"Oleh karena terdakwa tidak sehat dan tidak mampu mengikuti sidang hari ini, maka sidang kami tunda," ujar Tjokorda
Sementara ditemui usai persidangan, Ismeth yang dalam kesempatan itu mengenakan safari abu-abu mengaku tidak sehat"Saya masih belum sehat," ujarnya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, Ismeth yang kini menjadi Gubernur Kepulauan Riau itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004Saat proyek berlangsung, Ismeth adalah Ketua Otorita Batam.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Sakit, Abdillah Bebas Bersyarat 1 Juni
Redaktur : Antoni