Ismeth Abdullah Batal Didakwa

Selasa, 20 April 2010 – 10:48 WIB
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakanPasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini, merasa tidak sehat

BACA JUGA: Pengacara Ragu Ismeth Abdullah Siap Didakwa

Oleh majelis, mantan ketua Otorita Batam itu dianggap tidak mampu mengikuti persidangan


Akibatnya, persidangan hanya digelar selama kurang lebih lima menit dan ditunda hingga Selasa (27/4) minggu depan

BACA JUGA: DL Sitorus Akui Adner jadi Pengacaranya

Saat memulai persidangan, Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan kesiapan Ismeth untuk disidangkan
"Apakah saudara terdakwa siap menjalani persidangan?" ujar Tjokorda.

Namun Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengaku sedang tidak sehat

BACA JUGA: Kepala BPK Jogja Diselidiki KPK

Dengan suara lirih, Ismeth menjawab pertanyaan majelis"Sebenarnya saya sedang tidak fitSeharusnya hari ini periksa kesehatan," ujar Ismeth.

Koordinator tim pembela Ismeth, Tumpal Hutabarat, menambahkan, kliennya memang tidak sehat"Pada Kamis (15/4) lalu, kami sudah mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk hari MingguKami mohon izin untuk diberikan penanganan kesehatan dahulu," ujar Tumpal.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan"Oleh karena terdakwa tidak sehat dan tidak mampu mengikuti sidang hari ini, maka sidang kami tunda," ujar Tjokorda

Sementara ditemui usai persidangan, Ismeth yang dalam kesempatan itu mengenakan safari abu-abu mengaku tidak sehat"Saya masih belum sehat," ujarnya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, Ismeth yang kini menjadi Gubernur Kepulauan Riau itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004Saat proyek berlangsung, Ismeth adalah Ketua Otorita Batam.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Sakit, Abdillah Bebas Bersyarat 1 Juni


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler