Gubernur Sumut Langkahi DPRD

Soal Persetujuan Pembentukan Protap

Selasa, 24 Februari 2009 – 20:42 WIB
JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) merupakan langkah yang salahSeharusnya, Syamsul menunggu terlebih dahulu sikap DPRD Sumut

BACA JUGA: MK Menangkan 8 Pimred Koran

Saat menjadi pembicara di diskusi bertema pemekaran di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) Jakarta, Selasa (24/2), Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan, prosedur pengeluaran rekomendasi pemekaran sudah jelas.

"DPRD Kabupaten/Kota, lantas bupati/walikota, disusul DPRD Provinsi, baru kemudian gubernur
Gubernur yang akan meneruskan ke mendagri

BACA JUGA: Amien: Isu Politik Tak Pengaruhi Ekonomi

Oleh mendagri lantas diajukan ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, red," ungkap Rusli Zainal, yang juga Koordinator Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) wilayah Sumatera.

Selain Rusli, hadir juga sebagai pembicara antara lain Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh
Usai diskusi, Alex Nordin juga berpendapat yang sama dengan Rusli Zainal

BACA JUGA: Menkes Sangkal Kantornya Digeledah KPK

"Gubernur itu yang terakhir mengeluarkan rekomendasi karena dia yang akan mengantar ke mendagri," ujar Alex.

Sebelumnya, dalam pertemuanya dengan tim investigasi kasus unjuk rasa maut yang dibentuk Komisi III DPR di Senayan, Senin (23/2), Gubsu Syamsul Arifin membeberkan kronologis dan alasan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubsu No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)Saat itu, Syamsul menjelaskan bahwa pada tanggal 25 September 2008, diadakan pertemuan di Kantor Gubernur Sumut untuk penandatanganan berita acara hasil observasi tim teknis Depdagri dalam rangka pembentukan ProtapSaat itu diklarifikasi formulir daftar isian sebagai persyaratan pembentukan Protap.

Syamsul di hadapan tim investigasi menjelaskan, dari 25 data yang diperlukan sebagai syarat pembentukan Protap, 23 data telah terpenuhiKekurangannya hanya 2 data, yakni keputusan DPRD Sumut dan keputusan Gubernur Sumut Berdasarkan hal itu, maka pada 26 September Syamsul mengeluarkan SK tersebut.

Sumber koran ini yang juga anggota tim investigasi menilai langkah Syamsul yang mengeluarkan SK itu sebagai tindakan yang salah"Mestinya, dia tidak boleh mengeluarkan SK persetujuan pembentukan Protap sebelum DPRD mengeluarkan persetujuanKalau dia beralasan menyalurkan aspirasi masyarakat, seharusnya dia menunggu dulu sikap DPRD sebagai representasi suara rakyat," ujar anggota Komisi III DPR itu yang enggan ditulis namanya di koran ini dengan alasan pertemuan bersifat tertutup dan disepakati materi pertemuan tidak boleh diungkap ke publik.

Alasan kedua untuk menilai SK Gubsu itu salah, karena Syamsul dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007 yang mengatur tentang pemekaran daerahSumber koran ini menyebutkan, dalam paparannya Syamsul menyebutkan bahwa proses usulan pembentukan Protap pada awalnya menggunakan UU No.22 Tahun 1999 dan PP No.129 Tahun 2000, yang dalam proses berikutnya menggunakan UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.78 Tahun 2007.

"Gubernur berdalih ada masa transisi dari PP 129 ke PP 78Karena yang berlaku saat ini PP 78, harusnya Gubernur sebelum membuat SK melihat persyaratan kelengkapan Protap dengan mengacu ke PP 79Ini kesalahan juga," urainya.

Dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, anggota tim investigasi Komisi III DPR Junisab Akbar tetap tidak mau berkomentarPolitisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu hanya senyum-senyum, tanpa memberikan ketegasan mengenai benar tidaknya masalah ituDari seluruh anggota tim, hanya Gayus Lumbuun yang bicara blak-blakan dan tidak melarang namanya ditulis di koranHanya saja menurut Gayus, tidak ada yang salah dengan SK Gubsu ituSebagai kepala daerah, Syamsul punya hak diskresi mengeluarkan keputusan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahan Baku SIM Mendadak Menghilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler