Sidang putusan pengujian UU Pemilu dipimpin langsung oleh Ketua MK MMahfud MD
BACA JUGA: Amien: Isu Politik Tak Pengaruhi Ekonomi
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud ketika menyampaikan putusannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (24/2)Pasal itu berkaitan dengan kampanye melalui media massa dan penyiaran, dan di dalam Pasal 99 huruf f berisikan ancaman pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa jika media massa tidak memberikan kesempatan yang sama pada parpol dalam menayangkan kampanye
BACA JUGA: Menkes Sangkal Kantornya Digeledah KPK
Majelis hakim konstitusi berkesimpulan bahwa Pasal 98 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945Pasal 98 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini".Majelis mempertimbangkan dari rumusan itu yang menggunakan kata "atau" dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu, Dewan Pers dan KPI, sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
Majelis Hakim juga menegaskan Dewan Pers menurut UU 40 tahun 1999 tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak."Oleh karena itu, dalil para pemohon bahwa Pasal 98 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, adalah cukup beralasan," katanya
BACA JUGA: Bahan Baku SIM Mendadak Menghilang
Pasal 99 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPI atau Dewan Pers bersama KPU"" Karena itu, Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'' (aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pemicu Pemekaran Versi Alex Noerdin
Redaktur : Tim Redaksi