Gubernur Sumut Protes Kebijakan Menteri Budi

Rabu, 25 Januari 2017 – 19:04 WIB
Gubernur Sumut T.Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Gubernur Sumatera Utara T.Erry Nuradi keberatan atas kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengalihkan pelabuhan hub internasional wilayah Indonesia bagian Barat dari Kuala Tanjung ke Tanjung Priok.

Menurut Erry, kebijakan pengalihan kegiatan ekspor-impor ke Tanjung Priok akan berdampak terhadap tidak meratanya pembangunan, khususnya pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA: Kapolda Jabar: 99 Persen Rizieq FPI akan Jadi Tersangka

Kebijakan Menhub itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2011 tentang MP3EI Tahun 2011–2025. Di mana, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional (ekspor-impor)

Erry Nuradi mengaku akan melakukan protes terhadap kebijakan tersebut. Kata Erry, protes itu nantinya disampaikan setelah selesai membicarakan dengan semua instansi dan stakeholders yang berkaitan.

BACA JUGA: Ini Buaya Manja, Berburu Gurame di Kolam Warga

“Nantinya akan kita sampaikan surat kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali kebijakan itu. Sebab, ini berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi khususnya di Sumut supaya tidak ada lagi biaya tinggi, dan tidak harus ke Jakarta lagi. Dengan begitu, akan menjadi sentralistik kembali. Makanya, harapan kita, Kuala Tanjung bisa dimaksimalkan,” ungkap Erry, seperti diberitaan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Karenanya, sambung Erry, dia berharap kebijakan Menhub yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016, bisa diperbaiki.

BACA JUGA: Jejak Hitam Brigadir Samsul Rizal, Terancam Mati

Sehingga, bisa membuat pelabuhan di Sumut menjadi pusat ekspor impor di wilayah Indonesia bagian barat.

“Kita berharap pemerintah juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah barat. Apalagi Kuala Tanjung merupakan pusat industri strategis kita. Jadi, tidak hanya satu pelabuhan untuk ekspor dan impor,” ujar Erry.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Pelabuhan Indonesia (Depalindo) Sumut, Hendrik H Sitompul juga menilai, kebijakan Menhub tersebut tidak sesuai dengan konsep tol laut dan nawacita yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

“Alasan naiknya biaya karena penggunaan transportasi darat adalah tidak tepat. Karena transportasi ke Kuala Tanjung adalah dengan kapal laut yang akan mendorong terjadinya Short Sea Shipping. Selain itu, kebijakan ini juga tak sesuai dengan konsep tol laut maupun nawacita. Seperti konsep tol laut yang berintegrasinya sistem logistik laut dan darat dengan cara menggabungkan rute berlayar kapal dengan jaringan rel kereta api. Jadi kalau alasan naiknya biaya adalah tidak tepat,” kata Hendrik.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan menjadi blunder. Karena Permenhub tentang RIPN yang baru diterbitkan itu juga bertentangan dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Silognas).

“Di dalam Silognas yang menjadi acuan para menteri juga dijelaskan, bahwa percepatan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan Kuala Tanjung adalah sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional khususnya perekonomian di Sumut,” kata Hendrik yang juga Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat itu. (ris)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan BPJS Warga Surabaya Capai Rp 3,7 M


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler