jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengakui berkas pemekaran Luwu Tengah (Luteng), Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah tidak diproses lagi. Luteng pun tidak masuk dalam 65 daerah yang diusulkan untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna lalu.
Pernyataan ini disampaikan politikus PDIP itu menyikapi demonstrasi pemekaran di Luwu yang mengakibatkan dua orang yang tewas, Selasa (12/11). Kata Arif, permohonan pemekaran Luteng sudah dicabut dari Komisi II DPR.
BACA JUGA: Sungai Tercemar Limbah Sawit, Ratusan Kerbau Rawa Mati
Arif lalu menjelaskan pencabutan berkas Luteng di Komisi II DPR. Menurutnya, masalah itu timbul karena anggota Komisi II dari daerah pemilihan Sulsel meminta pengajuan pemekaran itu ditarik. Penarikan ini pun didasari karena Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo juga tidak sepakat dengan pemekarannya.
"Infonya karena koordinasi dengan gubernur tidak sepakat," kata Arif seperti yang dilansir Fajar (JPNN Group), Rabu (13/11).
BACA JUGA: Tokoh Luwu Minta Bupati Temui Mendagri
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan fenomena pemekaran Luteng, memang menarik karena adanya berbagai informasi yang tidak akurat. Legislator asal Golkar ini juga memastikan bahwa Luteng tidak lolos ke Badan Legislasi untuk diprioritaskan dibahas karena syarat administrasinya belum terpenuhi.
"Misalnya ada informasi yang disebar ke masyarakat bahwa RUU pemekaran Luwu sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saya tegaskan, tidak ada itu. Itu hanya omongan karena di DPR ini banyak calo. Media harus hati-hati," pungkasnya. (fmc/awa/jpnn)
BACA JUGA: Dua Korban Tembak di Luwu Masih Dirawat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luwu Rusuh, Korban Tewas Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi