Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe

Jumat, 20 Februari 2015 – 23:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya.

Namun menurut Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit, kewenangan pemberhentian sementara Dasni bukan berada di tangan Mendagri. Namun tanggung jawab Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

BACA JUGA: Menteri Desa Datang, Peternak Sapi Minta Bantuan

“Kalau untuk Sekda Tingkat II, yang memberhentikan sementara itu Gubernur. Kalau untuk Tingkat I baru Kemendagri. Karena ada sangat banyak daerah di Indonesia. Karena itu dibagi peran pusat dan daerah,” ujarnya saat dihubungi JPNN, Jumat (20/2).

Nantinya setelah Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Dasni, Gubernur kata Sigit, tetap diwajibkan memberitahukan langkah yang telah diambil tersebut ke Kemdagri.

BACA JUGA: Kejati DIY Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Hibah Persiba

“Semua pekerjaan (kepala daerah,red) pasti dilaporkan ke pusat. Tapi jangan lupa, terkait pemberhentian sementara (Dasni,red) itu kewenangan beliau (Gubernur Aceh,red). Kita kan tidak tahu, ini ada sekitar 542 daerah otonomi, bahkan bisa nambah lagi,” katanya.

Menurut Sigit, SK pemberhentian sementara wajib diterbitkan setelah Sekda berstatus terdakwa, hingga keputusan pengadilan berlaku tetap. Artinya tidak ada lagi langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA: Kredit Fiktif, 2 PNS Raup Untung Rp 3,495 Miliar

Aturan ini ditetapkan agar Sekda yang tersangkut masalah hukum dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan. Selain itu juga agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.

Saat ditanya bagaimana sekiranya Gubernur belum juga menerbitkan SK, sementara Dasni telah menjalani persidangan, Sigit menegaskan hal tersebut perlu dipertanyakan kepada Gubernur Aceh. Agar permasalahan menjadi jelas.

“Kalau belum diberhentikan sementara, ditanya ke gubernur. Alasannya apa, kenapa belum juga diberhentikan sementara. Tapi yang jelas kalau sudah berstatus terdakwa itu memang harus diberhentikan sementara dan kalau untuk Sekda Tingkat II, menjadi kewenangan gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya, dengan terdakwa Sekda Kota Lhokweumawe, Dasni Yuzar, Selasa (17/2) lalu. Di hadapan Majelis Sidang, terdakwa mengakui ada sejumlah program dari Yayasan Cakra Donya yang telah dijalan, tidak memiliki pertanggungjawaban.

Awalnya Dasni mengaku semua program sudah dilaksanakan. Namun saat Majelis Hakim meminta sejumlah bukti, Dasni tidak mampu memperlihatkan secara rinci realisasi anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 1 Miliar tersebut.

"Tapi kalau diberi kesempaten untuk menghadirkan mereka ke persidangan, saya siap," katanya.

Menurut Dasni, yang hibah diberikan ke salah satu pesantren di Lhokseumawe, Aceh utara, serta untuk pelatihan karya kayu kepada siswa SMK di kabupaten setempat.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami-Istri Kader PDIP Ngotot Maju Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler