jpnn.com - JAKARTA – Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang diusutnya.
Dari tangan Fauzi, petugas menyita barang bukti berupa sebuah koper berisi uang tunai Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Kejaksaan Harus Transparan Usut Jaksa Penerima Suap
Fauzi ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/11) sekitar pukul 13.00. Penangkapan itu dilakukan di gedung Kejati Jatim.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, jaksa Ahmad Fauzi sebenarnya sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Begini Kata Ketua Bidang Fatwa MUI soal Salat Jumat di Jalan Raya
Transaksi dia dengan pihak beperkara sudah diikuti komisi antirasuah tersebut.
Mendengar informasi itu, tim Kejagung ikut bergerak. Mereka melakukan penguntitan.
BACA JUGA: Anak Buah Maruli Terduga Penerima Suap Itu Tiba di Gedung Bundar
Hanya, saat Fauzi dikuntit, pemerasan dan penyerahan uang sudah dilakukan.
Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan pihak beperkara kepada Fauzi pada Rabu pagi (23/11).
Diperkirakan, penyerahan itu dilakukan di salah satu ruas jalan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebab, pada hari itu, Fauzi punya agenda di pengadilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.
Dia merupakan seorang di antara empat jaksa yang ditunjuk untuk mewakili Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung dalam sidang tersebut.
Penyerahan uang berlangsung singkat. Korban pemerasan langsung menyerahkan koper hitam berisi duit Rp 1,5 miliar sesaat setelah bertemu Fauzi.
Mereka pun langsung berpisah. Fauzi kemudian memasukkan koper tersebut ke dalam mobil Toyota Innova bernopol L 1439 AF.
Mobil berisi duit itu kemudian diparkir di halaman depan gedung PN Surabaya.
Padahal, biasanya, tempat itu khusus untuk parkir mobil hakim.
Rabu itu, sidang praperadilan berlangsung sangat singkat. Sebab, pemohon dan termohon hanya menyerahkan kesimpulan.
Setelah sidang, Fauzi meninggalkan gedung pengadilan dan menuju mobilnya sembari mengisap rokok. Jalannya agak tergesa-gesa.
Sebelum duduk di kursi kemudi, dia membuka pintu belakang samping kanan.
Dari gerakannya, tampaknya, dia sedang mengecek sesuatu yang diletakkan di kursi mobil sisi paling belakang.
Bisa jadi dia mengecek apakah koper berisi uang itu masih ada di tempatnya atau tidak.
Setelah dari pengadilan, Fauzi tidak langsung kembali ke kantornya. Dia mampir ke kosnya untuk menyimpan koper tersebut.
Tampaknya, dia khawatir membawa uang dalam jumlah besar ke gedung Kejati Jatim.
Dia kembali ke kantornya dengan hanya membawa tas cangklong dan berkas.
Setiba di gedung Kejati Jatim, Fauzi diminta datang ke lantai 3 dengan alasan yang tidak dijelaskan.
Ketika dia berada tidak jauh dari ruang kerja Maruli, tim khusus Kejagung bentukan Jampidsus Arminsyah langsung menangkapnya. Tim tersebut kemudian melakukan pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, Fauzi membenarkan bahwa dirinya baru saja menerima uang hasil memeras pihak yang sedang diusutnya.
Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut disimpan di kamar kosnya.
Jaksa berkacamata itu kemudian digiring tim Kejagung untuk mengambil koper tersebut.
Setelah ketemu dan dibuka, koper itu berisi uang pecahan seratus ribuan.
Bukan itu saja. Tim kemudian melacak keberadaan orang yang menyerahkan duit tersebut.
Orang itu berhasil ditemukan tidak lama setelah penggeledahan di kamar kos.
Fauzi menghubungi orang tersebut dan menanyakan keberadaannya. Mereka kemudian digelandang ke gedung Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan hingga kemarin pagi.
Penangkapan Fauzi membuat suasana lantai 5 gedung Kejati Jatim, tempat seluruh penyidik kasus korupsi berkantor, menjadi tegang.
Sebab, kolega mereka ditangkap dengan barang bukti uang yang cukup banyak.
Tidak ketinggalan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, atasan langsung Fauzi, tampak sangat gusar sejak Rabu hingga kemarin.
Sampai tadi malam, Kejaksaan Tinggi Jatim belum memberikan penjelasan resmi mengenai motif pemerasan tersebut.
Hanya, sumber di internal kejaksaan menyebutkan, pemerasan itu dilakukan terhadap pihak yang sedang beperkara. Yaitu, kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Jatim.
Dalam kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah kepala desa dan PNS kantor BPN.
Dalam pengusutan tersebut, ada saksi yang menduduki jabatan tertentu dan berpotensi menjadi tersangka.
Hanya, penyidik meminta uang supaya dia tidak diseret dalam kasus tersebut.
Jaminannya, statusnya tetap menjadi saksi dan tidak dinaikkan sebagai tersangka.
Uang yang diminta penyidik Kejati Jatim lumayan besar. Menurut informasi, nominalnya mencapai Rp 4 miliar. Duit tersebut diberikan dalam tiga tahap.
Pertama, sudah diserahkan Rp 1,5 miliar. Menurut informasi, uang tersebut sudah diserahkan Fauzi kepada orang lain.
Entah orang di lingkungan kejaksaan atau di luar kejaksaan.
Tahap kedua, Rp 1,5 miliar diserahkan Rabu lalu yang diikuti penangkapan Fauzi. Tahap ketiga, belum terjadi penyerahan uang.
Di kalangan jaksa di Kejati Jatim, Fauzi dikenal sebagai tangan kanan Kajati Maruli Hutagalung.
Dia memiliki kedekatan khusus dengan mantan direktur penyidikan pidana khusus di Kejaksaan Agung itu.
Bukan lagi rahasia di lingkungan kejati, Fauzi memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan Maruli tanpa harus melewati atasannya.
Kedekatan Fauzi dengan Maruli memang bisa dirunut sejak mereka sama-sama bertugas di Papua. Ketika Maruli menjabat Kajati Papua, Fauzi berdinas di Kejaksaan Negeri Sorong.
Saat Maruli pindah dari Papua dan menjabat direktur perdata pada Jamdatun, Kejagung, Fauzi diajak serta. Dia bertugas dalam bidang yang sama dan menjadi anak buah Maruli.
Begitu pun ketika Maruli menjadi direktur penyidikan pidana khusus Jampidsus, Kejagung, Fauzi pun ikut dipindah dan dibawa ke bidang yang baru itu. Fauzi dilibatkan dalam penyidikan yang digeber penyidik pidana khusus Kejagung.
Ketika Maruli dilantik sebagai Kajati Jatim, Fauzi pun diajak serta. Dia langsung ditempatkan di bidang penyidikan pidana khusus.
Dia terlibat dalam sejumlah penyidikan kasus korupsi. Selain korupsi di Sumenep, Fauzi menangani penyidikan korupsi di Ponorogo.
Dia juga dipercaya sebagai tink tank tim kuasa dari kejati guna menghadapi praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.
Kajati Jatim Maruli Hutagalung belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di kantornya, dia tidak berada di tempat. ’’Ada raker, Mas. Di Bogor,’’ ucap seorang jaksa Kejati Jatim kemarin.
Konfirmasi datang langsung dari Jaksa Agung M. Prasetyo. Dia mengakui adanya jaksa di Kejati Jatim yang ditangkap tim Saber Pungli Kejagung. Barang buktinya uang Rp 1,5 miliar.
Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. ’’Kami akan pastikan menerima suap atau memeras,’’ ujar Prasetyo di Hotel Novotel Bogor saat konferensi pers rapat kerja Kejagung kemarin.
Namun, yang aneh, kendati pemeriksaan masih berlangsung, Prasetyo sudah mengklaim bahwa kasus itu hanya melibatkan pelaku tunggal.
Pertanyaanya, jika perkara itu ditangani tim, apakah Fauzi seorang diri bisa ’’membantu’’ pihak beperkara tersebut?
Apakah tidak ada anggota tim lain atau bahkan pejabat di atasnya yang ikut kecipratan uang tersebut? ’’Uang di tangan AF (Ahmad Fauzi) tak mengalir ke mana-mana,’’ ujarnya.
Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menuturkan, saat ini Fauzi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, untuk AM, masih dilakukan pendalaman. ’’Mereka rencananya dibawa ke Jakarta,’’ jelasnya.
Soal motif, Yulianto memastikan bahwa AM memberikan uang kepada jaksa itu agar tidak menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa. ’’Baru segitu,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak terkejut mendengar penangkapan Fauzi.
’’Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,’’ ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta kemarin.
Dia lantas mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penangkapan. Tapi, dia berharap kasus itu diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung.
’’Harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,’’ tegas alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Menurut dia, KPK tidak merasa dilangkahi Kejagung. Yang terpenting, penanganannya sesuai dengan aturan.
KPK juga siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani korps Adhyaksa tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, sebenarnya KPK sudah memonitor kasus yang melibatkan Fauzi itu.
Namun, dia mengaku belum menerjukan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa nakal tersebut. ’’Belum ada tim yang bergerak,’’ ungkapnya.
Saat KPK melakukan monitoring, ternyata Kejagung juga sudah mengantongi informasi tersebut. ’’Ya nggak apa-apa bertindak duluan,’’ ucap pejabat asal Magetan, Jatim, itu.
Agus menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung. Bisa saja KPK membantu memberikan data yang dibutuhkan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut. ’’Kita lihat saja nanti,’’ katanya. (rul/idr/dod/lum/c5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkenalkan..Golden Handshake, Program Restrukturisasi Pegawai KKP
Redaktur : Tim Redaksi