Gudang Solar Oplosan Meledak di Muara Enim, Pemilik Langsung Diciduk

Jumat, 28 April 2023 – 18:21 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi saat memantau olah tempat kejadian terbakarnya gudang solar oplosan di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023) (ANTARA/HO-Polres Muara Enim)

jpnn.com, MUARA ENIM - Aparat kepolisian membekuk seorang pemilik gudang produksi bahan bakar minyak jenis solar oplosan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Aktivitas ilegal pengolahan solar oplosan itu terungkap setelah gudang yang berlokasi di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim itu meledak pada Kamis (27/4).

BACA JUGA: Kebakaran di Jagakarsa Jaksel, 10 Orang jadi Korban

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan pemilik gudang solar oplosan tersebut berinisial W (45), warga Desa Simpang Tanjung, Muara Enim.

"W saat ini menjalani pemeriksaan di mapolres setelah ditangkap pada dini hari tadi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (28/4).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri 520 Gram Emas

Menurutnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim sejak Jumat siang masih melangsungkan proses olah tempat kejadian perkara.

Dalam proses tersebut, katanya, melibatkan Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mempertajam hasil penyelidikan perkara.

BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Gudang Penimbunan Solar

Oleh sebab itu, kata dia, untuk lebih jelas terkait kasus tersebut akan disampaikan segera setelah tim di lapangan menyelesaikan tugasnya.

Pelaku W kepada penyidik kepolisian mengakui sebelum meledak, gudang tersebut menyimpan sebanyak tiga ton solar oplosan.

Adapun bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.

Selain mengamankan pelaku, katanya, kepolisian menyita barang bukti sebanyak delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan "tedmod" fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler