GudangKripto Meluncurkan Aplikasi Aset Kripto, Lebih Ramah untuk Pemula

Kamis, 11 Januari 2024 – 13:34 WIB
PT Gudang Kripto Indonesia meluncurkan aplikasi pertukaran aset kripto di Gading Serpong, Tangerang. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, TANGERANG - PT Gudang Kripto Indonesia meluncurkan aplikasi pertukaran aset kripto bernama GudangKripto di Sky Ballroom Hotel JHL Solitaire, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (10/1).

CEO GudangKripto Gede Buwana Mahartapa mengatakan kehadiran aplikasi itu merespons tingginya pertumbuhan investor kripto di Indonesia.

BACA JUGA: Coinvestasi Memberikan Penghargaan Most Impactful Figures 2023 untuk Tokoh Kripto

Dia menuturkan sangat penting bagi para trader atau investor kripto khususnya para pemula dalam memilih aplikasi kripto.

"Menjamurnya aplikasi kripto di Indonesia justru membuat para investor pemula limbung memilih agar beroleh akses aplikasi trading crypto andal dan terpercaya, memberikan banyak fitur, menyajikan analisa pergerakan nilai aset terakurat, dan mudah dalam melakukan deposit hingga penarikan," kata dia kepada awak media.

BACA JUGA: Gudang Kripto Mengajak Mahasiswa Membangun Negeri

Dia menjamin bahwa aplikasi yang dihadirkan saat ini mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi.

Sebab, kata dia, aplikasi tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Kripto di Indonesia, CEO Indodax Blusukan ke Kampus

Hal itu bertujuan agar pengguna aplikasi bisa merasa aman dan nyaman serta memberikan kepastian investasi keuntungan sesuai dengan harga aset yang dipertanggungjawabkan.

Menurut dia saat ini sudah terdaftar lebih dar 1.500 pengguna apikasi dengan total transaksi harian sebanyak Rp 1 miliar.

"Tersaji lebih dari 50 aset kripto terdaftar sehingga memudahkan pengguna mencari alternatif pilihan," ungkapnya.

Selain itu, aplikasi GudangKripto telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kominfo melalui pendaftaran pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Selain aplikasi, mereka juga memperkenalkan token GIDR (Gold IDR) atau Gudang Kripto IDR.

Setiap deposit di GudangKripto maka akan dikonversi menjadi Token GIDR.

GIDR adalah inovasi hasil pengembangan GudangKripto dengan menggandeng PT Pegadaian. Pemegang GIDR akan menikmati keuntungan unik dari konversi langsung senilai harga emas asli.

Ketika saldo deposit pengguna telah terkumpul senilai satu gram emas, maka seketika pula dapat ditukarkan dengan emas sungguhan.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas, sebagai jembatan untuk investasi di aset kripto. GudangKripto meyakini nilai investasi emas terus berkembang di era ekonomi digital," kata tutur Gede.

Diketahui, PT. Gudang Kripto Indonesia dengan platformnya bernama GudangKripto, telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan dituangkan pada surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 013/BAPPEBTI/CP-AK/4/2022, sangat mengutamakan kepatuhan sesuai regulasi-regulasi BAPPEBTI.

Salah satunya dalam mekanisme penerimaan member secara online, dengan melaluii proses KYC (Standard, DueDiligence, Enhanced DueDiligence) serta melalui proses KYC dengan bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah diakui dan memiliki sertifikasi dari pemerintah.

"Token GIDR menjadi perlambang komitmen GudangKripto untuk membuat pemberdayaan keuangan menjadi kenyataan untuk semua orang. Kami mendukung kemajuan teknologi, perlindungan terhadap konsumen, serta perkembangan ekosistem kripto di Tanah Air,” kata COO GudangKripto Thiar Brahmanthia.

Aplikasi GudangKripto telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kominfo melalui pendaftaran pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini menjadi penting untuk masyarakat luas berniat menjadi member dalam transaksi GudangKripto, untuk memastikan bahwa aset tersebut diyakini memiliki keamanan data serta alur proses deposit aman serta terpercaya. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdagangan Fisik Aset Kripto Makin Diminati, Kasan: Jadilah Investor Cerdas


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler