Gugat Dualisme Coblos Simetris

Selasa, 05 Oktober 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan  Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Supiori Papua  diwarnai dengan perdebatan soal coblos simetrisDi satu pihak, coblo simetris menyatakan sah, dan tidak sah di pihak lainnya

BACA JUGA: Massa Gugat Putusan Pilkada Merauke

"Coblos simetris itu terjadi di sejumlah wilayah, sekitar di 40 wilayah," kata Habel Rumbiak, kuasa hukum Julianus-Theodorus dalam sidang panel yang digelar di gedung MK, Selasa (5/10).

seperti diketahui, Pilkada Supiori  digelar pada tanggal 13 September lalu
dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan digelar 20 September lalu

BACA JUGA: Dana BOS di Daerah Juga Diusut

Penghitungan ini bermasalah, sehingga dua pasangan yang kalah mengajukan gugatan ke MK
Selain pasangan Julianus-Theodorus, pasangan Hulda Ida Imbiri dan Tonny Silas Manufandu juga ikut menggugat hasil Pilkada Supiori.

 “Coblos simetris itu mengenai kop KPU dan lambang Garuda,” kata Habel Rumbiak kuasa hukum Julianus-Theodorus

BACA JUGA: Banjir Bandang di Wasior, Belasan Tewas

Habel menyebut, dualisme sah tidaknya coblos simetris itu terjadi antara lain di TPS Duber, Distrik Supriori TimurHabel menyatakan, pihaknya tidak mengantungi angka persis surat suara yang dikatakan  coblos simetris itu“Tapi itu terjadi di 40 TPS seluruh distrik,” imbuh Habel.

Dengan adanya dualisme sah tidaknya coblos simetris itu, menurut Habel jelas memengaruhi perolehan suara seluruh pasangan calonKarena, lanjutnya, ada TPS yang mengesahkan namun ada juga TPS yang tidak mengesahkanDan menurutnya, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali apapun bentuknya bila tanda coblos berada di luar kotak pasangan calon harus dinyatakan tak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 PP No 6/2005.

“Di TPS Duber, Distrik Supiori Timur, terjadi dualisme pendapat tentang keabsahan Surat suara yang dicoblos simetris, mulanya para saksi, Panwas, KPPS setuju untuk menyatakan bahwa surat suara dicoblos simetris tidak sah, namun kemudian dinyatakan sah oleh oleh petugas KPU Supiori,” kata Habel.

Disamping adanya pro kontra soal coblos simetris, Habel juga menyebut dugaan adanya penggelembungan suara untuk pasangan tertentu di tingkat distrikpenggelembungan itu disebutnya antara lain terjadi di TPS Ramardori, Odori, Kunef dan Warbefondi yang berada di wilayah Distrik Supiori SelatanDugaan pelanggaran lainnya, menurut Habel adanya mobilisasi massa dari luar Kabupaten Supiori untuk melakukan pencoblosan.

Pihak panel Hakim Konstitusi sendiri menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jum’at 8 Oktober pekan iniHakim Panel Harjono sendiri memberikan sejumlah koreksi terkait permohonan para pemohonDirinya memintakan agar para pemohon berpedoman pada Peraturan MK No 15/2008 terkait proses beracara di MK“Seperti legal standing, pemohon harus menjelaskan kedudukan pemohon sehingga mempunyai hak beracara disini,” tandas Harjono (wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Rp1,2 M untuk Seleksi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler