Gugat Hasil Pileg, Mayoritas Parpol Persoalkan Suara Hilang

Selasa, 13 Mei 2014 – 00:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meraih suara terbesar tak membuat PDIP dan Partai Golkar berpuas diri. Kedua partai politik (parpol) senior itu pun mendaftarkan gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP sebagai partai pemenang Pileg 2014 melaporkan sekitar 100 kasus dugaan kecurangan pemilu di sejumlah daerah pemilihan. Anggota tim advokasi PDIP, Sudiyatmiko mengatakan bahwa kecurangan meliputi pelanggaran administrasi hingga tindak pidana.

BACA JUGA: Figur Cawapres Perlu Dapatkan Dukungan Mayoritas Parlemen

"Mulai dari temuan penghitungan suara yang salah, selisih angka, hingga suara hilang," kata Sudiyatmiko di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/5).

Dugaan kecurangan juga dirasakan Partai Golkar. Ketua Tim Advokasi Partai Golkar, Rudy Alfonso mengungkapkan bahwa  salah satu laporan kecurangan mengenai suara yang hilang. Ia memastikan ada bukti-bukti yang menunjukkan kekurangan tersebut. "Kita juga siapkan bukti-bukti untuk persidangan," ucap peria yang yang berprofesi sebagai advokat.

BACA JUGA: Gugat Hasil Pileg, PDIP Siapkan 100 Pengacara

Bukan cuma PDIP dan Golkar yang menggugat hasil pileg. Partai lain yang ikut melaporkan kecurangan pemilu yakni Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, PPP dan PAN.

PKS menggugat hasil pileg di beberapa wilayah termasuk Maluku Utara. Sekretaris Tim Advokasi PKS, Yanuar Arif menuturkan, partainya akan mendapat 4 kursi tambahan jika tidak kehilangan suara akibat kecurangan.

BACA JUGA: Harapkan Cawapres Jokowi Merakyat dan Melayani

"Kecurangan paling menonjol ada di Maluku Utara. Tapi di tiap provinsi ada dugaan kecurangan makanya kita gugat ke MK," ujarnya.

Sementara Ketua DPP PPP, Ahmad Yani mengatakan bahwa partainya mengajukan 48 permohonan gugatan ke MK. Dugaan kecurangan paling besar ada di Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita bawa berbagai barang bukti mulai dari formulir C1, D, DA, DB. Nantinya alat bukti itu akan kami jelaskan di persidangan," ucap Yani.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Rapimnas, Golkar Bahas Lagi Pencapresan Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler