JAKARTA -- Pasangan calon walikota-wakil walikota Medan yang diusung PDI Perjuangan, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, secara resmi mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/6) pukul 15.42 WibBerkas gugatan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya, Arteria Dahlan
BACA JUGA: Kasus Andi Nurpati-PD, Melebihi Ariel-Luna Maya
Pokok gugatan, agar pemilukada Kota Medan diulang karena dianggap cacat hukumBACA JUGA: Kritisi Anas, Marzuki Dipuji sebagai Negarawan
Mestinya, daftar pemilih pada putaran pertama yang digunakan"Berkas gugatan kami sudah dinyatakan MK memenuhi syarat
BACA JUGA: Komitmen Hukum Anas dan Andi Dinilai Rendah
Hingga saat ini sudah ada 218 orang yang siap menjadi saksi," ujar Arteria Dahlan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/6)Ikut memberikan keterangan, Ketua Tim Pemenangan Sofyan-Nelly, yakni Budiman Nadapdap dan anggota tim, Effendi PanjaitanBahkan disebutkan Arteria, ada unsur dari penyelenggara pemilukada yang sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi untuk pihak penggugat.Arteria menjabarkan, materi gugatan dibagi menjadi dua, yakni yang bersifat kwantitaf dan yang kualitatifYang bersifat kwantitatif menyangkut angka-angka perolehan suara, yang dinilai janggalSedang yang kualitatif, misalnya mengenai surat undangan yang tidak dibagi, pemilih yang berhak milih tapi tak bisa memilih, dan juga mobilisasi pemilih yang diduga dikerahkan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi EldinDia mengatakan, pelanggaran yang terjadi bersifat masif, terstruktur, dan sistematisAntara lain dikatakan, ada KPPS yang nyoblos tumpukan kertas suara.
Budiman Nadapdap menambahkan, Ketua KPPS yang nyoblos tumpukan surat suara dimaksud terjadi di TPS 23 Jalan Tangkup Bongkor 11Hal itu terjadi saat saksi dari pasangan Sofyan-Nelly keluar TPS untuk membeli rokokBegitu balik, memergoki Ketua KPPS yang melakukan perbuatan curang itu dan langsung dilaporkan ke polisi"Ada 50 kertas suara yang dicoblos dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Poltabes," ujar Budiman.
Bentuk-bentuk kecurangan lain, menurut Budiman, antara lain pasangan Rahudman-Eldin secara periodik mengumpulkan para camat, lurah dan kepling untuk bersosialisasi memenangkan pasangan nomor urut 6 ituSelain itu, Sekretaris Panwaslu Kota Medan mengumpulkan kepling dan PNS untuk memberikan kesempatan pasangan nomor urut 6 bersosialisasi untuk kemenangannya"Bahkan sebelum putaran kedua, lurah mengganti beberapa KPPS karena dianggap tidak berpihak kepada pasangan nomor urut 6 pada putaran pertama," imbuhnya.
Dikatakan juga, sejumlah kepling tidak memberikan undangan kepada pendukung Sofyan-Nelly, terutama kepada etnis Tionghoa, Batak, dan komunitas Kristen"Dan ada pemilih siulman yang didatangkan dari daerah lain," cetusnyaTemuan lain yang akan dibeber di MK, yakni saksi dari pasangan Rahudman-Eldin menggunakan tanda pengenal dengan gambar pasangan tersebut di TPS yang menyebar di 21 Kecamatan, tanpa larangan dari Panwas dan KPPSSelain itu, Kepling merangkap menjadi Ketua KPPS dan anggota PPK"Padahal kepling adalah perangkat Pemko Medan yang digaji dari APBD Kota Medan," ujarnya.
Effendi Panjaitan menambahkan, keterlibatan Syamsul Arifin sebagai Pj Wako Medan yang pada hari H bersama Rahudman mengunjungi TPS-TPS, juga merupakan bentuk pelanggaranSelain itu, lanjut Effendi, ada pertemuan yang dihadiri para kadis, camat, dan kepling untuk memenangkan Rahudman-Eldin"Bahkan masing-masing kepling diberi target untuk mendapatkan suara dalam jumlah tertentu," katanya.
Arteria yakin pihaknya akan mampu memenangkan gugatan"Saya yakin karena bukti-bukti dan saksi-saksinya ada," ujar pengacara yang kerap menangani sengketa gugatan pemilukada di MK itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Demokrat Tidak Balas Jasa
Redaktur : Tim Redaksi