"Hingga saat ini saya belum menemukan alasan logis sekaligus tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap pilihan Anas Urbaningrum yang secara mengejutkan memasang Andi Nurpati sebagai Kepala Divisi Komunikasi Publik DPP partai DemokratAkal sehat saya justru mengatakan tindakan itu melawan aturan yang berlaku," tegas Marzuki Alie, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/6).
Adapun aturan yang dilanggar lanjutnya, adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
BACA JUGA: Marzuki: Demokrat Tidak Balas Jasa
"Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali terhadap dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU," kata Marzuki Alie, mengutip pasal yang dilanggar Andi Nurpati.Lebih jauh, Marzuki Alie yang juga Ketua DPR itu menilai pengurus PD periode ini cendrung tidak taat aturan dan UU
Namun demikian Marzuki Alie tetap optimis bahwa ada atau tidak Andi Nurpati di Demokrat sama sekali tidak akan menurunkan citra Demokrat dan Presiden SBY
BACA JUGA: Pemberian Hak Pilih TNI Ancam Stabilitas Nasional
"Sebagai kader, saya dengan seluruh simpatisan Demokrat sudah memangun fondasi partai dengan akal sehat dan tidak melanggar undang-undangMestinya kata Marzuki Alie, Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati lebih tahu apakah dirinya secara bersama-sama telah melanggar UU atau tidak? "Jadi terminaloginya bukan soal pintar atau tidak pintar dalam berargumentasi
BACA JUGA: Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
Ini lebih membutuhkan sikap kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan main yang sudah disepakati oleh bangsa dan negara iniDan saya pribadi juga sulit memahami adanya pihak-pihak dengan berbagai argumentasi mencoba untuk membenarkan sikap Anas dan Andi Nurpati itu," tegasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Demokrat Kumpulan Orang Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi