BACA JUGA: Lima Bulan Tunjangan Satpol PP Belum Dibayar
Itu karena tujuh komisioner KPID periode sebelumnya, lima di antaranya kembali duduk di periode sekarang---dianggap tidak memgindahkan putusan yang sudah ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di JakartaSebelumnya, dalam kasus ini Depok TV menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jabar pada 21 Mei 2008
BACA JUGA: Belum Ada Blueprint Titik Reklame
Kemudian KPID Jabar mengajukan banding ke tingkat PTTUNBACA JUGA: Evaluasi Kontrak Operator Air
Erwin Amril, pemilik PTEsa Production, pengelola Depok TV didampingi kuasa hukumnya dari LBH Hiwami, Borisa Rezadi Bachtiar mengatakan, sampai saat ini KPID Jabar tidak mengindahkan putusan PTTUN"Kami sudah berulang kali meminta kepada KPID untuk mencabut dan menerbitkan rekomendasi kelayakan siaran Depok TVTapi malah menganggap remeh putusan PTUN BandungPerbuatan itu sangat merugikan kami dan melanggar pasal 1365 KUH Perdata," ujar direktur PTEsa Production, pengelola Depok TV kemarin.
Karena itu, lanjut Erwin, pihaknya melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan sita jaminan"Kami merasa dirugikan baik materiil maupun immateriilSelama dua tahun kami tidak melakukan siaran, karena KPID tak mencabut surat ketidaklayakan siaranSementara karyawan tetap digaji, sewa gedung, dan peralatan jadi terbengkalaiKami merasa dirugikan sekitar Rp 7 miliar," jelasnya
Secara immaterial, kata Erwin, pihaknya juga menderita batin dan tertekan"Kami telah banyak mengeluarkan biaya tranportasi dan biaya-biaya lain yang ditaksir sekitar Rp tiga miliar," tandasnya"Kami juga meminta KPID untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan di kemudian hari" katanya.Selain PN Bandung, Depok TV juga melayangkan surat gugatan kepada KPID, gubernur, dan Komisi A DPRD Jabar.
Sementara itu, Ketua KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengaku sudah menerima surat gugatan pada Kamis (27/5) lalu"Saya akan mempelajari dulu surat tersebut," ujarnyaDadang menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum dan telah menjalankan putusan PPTUN dengan mencabut surat ketidaklayakan siaran Depok TV"Karena kasus ini sudah masuk materi, maka akan kami pelajari dulu,"tandasnya(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan Barak Polisi Bandara
Redaktur : Tim Redaksi