Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar

Senin, 31 Mei 2010 – 08:59 WIB
DEPOK- Kasus ketidaklayakan siaran Depok TV masih terus bergulir sejak September 2007Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat digugat sebesar Rp 7 miliar oleh pihak Depok TV

BACA JUGA: Lima Bulan Tunjangan Satpol PP Belum Dibayar

Itu karena tujuh komisioner KPID periode sebelumnya, lima di antaranya kembali duduk di periode sekarang---dianggap tidak memgindahkan putusan yang sudah ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta


Sebelumnya, dalam kasus ini Depok TV menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jabar pada 21 Mei 2008

BACA JUGA: Belum Ada Blueprint Titik Reklame

Kemudian KPID Jabar mengajukan banding ke tingkat PTTUN
Namun kalah pada 8 September 2008

BACA JUGA: Evaluasi Kontrak Operator Air



Erwin Amril, pemilik PTEsa Production, pengelola Depok TV didampingi kuasa hukumnya dari LBH Hiwami, Borisa Rezadi Bachtiar mengatakan, sampai saat ini KPID Jabar tidak mengindahkan putusan PTTUN"Kami sudah berulang kali meminta kepada  KPID untuk mencabut dan menerbitkan rekomendasi kelayakan siaran Depok TVTapi malah menganggap remeh putusan PTUN BandungPerbuatan itu sangat merugikan kami dan melanggar pasal 1365 KUH Perdata," ujar direktur PTEsa Production, pengelola Depok TV kemarin.

Karena itu, lanjut Erwin, pihaknya melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan sita jaminan"Kami merasa dirugikan baik materiil maupun immateriilSelama dua tahun kami tidak melakukan siaran, karena KPID tak mencabut surat ketidaklayakan siaranSementara karyawan tetap digaji, sewa gedung, dan peralatan jadi terbengkalaiKami merasa dirugikan sekitar Rp 7 miliar," jelasnya
   
Secara immaterial, kata Erwin, pihaknya juga menderita batin dan tertekan"Kami telah banyak mengeluarkan biaya tranportasi dan biaya-biaya lain yang ditaksir sekitar Rp tiga miliar," tandasnya"Kami juga meminta KPID untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan di kemudian hari" katanya.Selain PN Bandung, Depok TV juga melayangkan surat gugatan kepada KPID, gubernur, dan Komisi A DPRD Jabar.

Sementara itu, Ketua KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengaku sudah menerima surat gugatan pada Kamis (27/5) lalu"Saya akan mempelajari dulu surat tersebut," ujarnyaDadang menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum dan telah menjalankan putusan PPTUN dengan mencabut surat ketidaklayakan siaran Depok TV"Karena kasus ini sudah masuk materi, maka akan kami pelajari dulu,"tandasnya(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan Barak Polisi Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler