Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD

Senin, 13 Februari 2017 – 14:55 WIB
Ketua ACTA Kris Ibnu dan Wasekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) optimistis memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Mereka menggugat pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa penodaan agama.

BACA JUGA: Koh Ahok Aktif Lagi, Politikus Nasdem Bilang...

Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan, dalam pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah jelas bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

Atas dasar UU itulah, Kris yakin mereka akan memenangkan gugatan PTUN tersebut. "Kami yakin menang," kata Kris didampingi Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Yustian Dwi Widiastuti di kantor Bareskrim Polri, Senin (13/2).

BACA JUGA: Syarief Hasan: Hak Angket Wajib Kita Gulirkan

ACTA sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN dan teregistrasi dengan nomor: 36/G/2017/PTUN tanggal 13 Februari 2017.

Menurut Kris, persidangan kemungkinan akan mulai digelar seminggu atau sepuluh hari ke depan. Dia menegaskan, akan menghadirkan ahli hukum tata negara yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. "Kami mau hadirkan Pak Mahfud MD. (Mahfud) sudah bersedia," kata Ibnu.

BACA JUGA: Bang Fahri Dorong DPR Gunakan Interpelasi Soal Ahok

Yustian menjelaskan, dasar hukum gugatan PTUN ini adalah pasal 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Yustin, pasal itu mengatur apabila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut bisa disamakan dengan keputusan TUN. "Jadi atas dasar pasal itu bisa dilakukan gugatan," kata Yustian.

Pihaknya tidak mempermasalahkan argumentasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal pasal 83 sehingga Ahok tidak diberhentikan. Menurut dia, siapa saja boleh menafsirkan. Karenanya untuk menguji itu dilakukanlah gugatan PTUN ini. "Makanya nanti diuji di pengadilan. Bisa dilakukan uji itu di PTUN," kata Yustian.

Ada dua argumentasi utama yang disampaikan atas gugatan ini. Pertama, kata Yustian, meskipun dakwaan alternatif, tetap saja Basuki adalah terdakwa dugaan pelanggaran pasal 156a KUHP. Menurut dia, ini bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, yang juga didakwa dua pasal yang ancamannya "lebih dari" dan "kurang dari" lima tahun.

Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 12 tahun dan pasal 127 UU yang sama ancaman hukumannya paling lama empat tahun.

"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," katanya.

Argumentasi kedua, lanjut dia, frasa "tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun" dalam pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Hal itu, kata Yustian, dengan mudah bisa diketahui jika mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (memorie van teoechliting/MvT), yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan. "Yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Ahok jadi Tersangka setelah Ada Demo Jutaan Orang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   ACTA   Mahfud MD  

Terpopuler