jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah anggota DPR menggulirkan wacana penggunaan hak angket guna menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa penodaan agama Islam.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Aboe Bakar Al Habsy mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan untuk mengajukan hak angket.
BACA JUGA: Untuk Penuhi Rasa Keadilan, Kami Gunakan Hak Angket
"Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," kata Aboe, Senin (13/2).
Dia menambahkan, dulu saat diduga melakukan penodaan agama, susah sekali menjadikan Ahok tersangka. Ahok baru menjadi tersangka setelah didemo jutaan orang.
BACA JUGA: Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan
Kemudian, setelah dijadikan tersangka Ahok tidak ditahan. Ini berbeda dengan semua kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia.
"Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," sesal Aboe.
BACA JUGA: Ahok Aktif, FOKAL IMM Dorong DPR Gunakan Hak Angket
Dia menjelaskan lima contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika mereka menjadi terdakwa. Misalnya, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009.
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Pemberhentian Gatot sebagai gubernur dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015.
Ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor.
Demikian juga Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri sebagai gubernur Banten, setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mokhtar.
"Dengan tidak dinonaktifkannya Ahok, akhirnya masyarkat menilai dirinya diistimewakan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terlihat adanya pengabaian terhadap ketentuan pasal 83 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"DPR tentunya tidak boleh diam dengan persoalan ini," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok
Redaktur & Reporter : Boy