jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, menegaskan ada potensi pelanggaran undang-undang dalam kasus masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI.
Karena berstatus terdakwa kasus penodaan agama, mestinya Ahok sudah diberhentikan sementara dari jabatannya itu.
BACA JUGA: Komisi II DPR Sepakat Gunakan Hak Angket
Dengan alas an itu, Syarief menilai pantas jika DPR mulai menggulirkan rencana penggunaan hak angket.
Syarif mengatakan, hak angket memang bisa digulirkan dalam menyikapi masalah-masalah yang berdampak masif kepada masyarakat banyak.
BACA JUGA: Bang Fahri Dorong DPR Gunakan Interpelasi Soal Ahok
Dengan pengistimemewaan kepada orang yang sudah jelas terdakwa dan sesuai undang-undang harus diberhentikan sementara, jelas ada tebang pilih.
"Saya pikir ini preseden yang jelek bagi penegakan hukum di Indonesia. Saya pikir kita betul-betul harus konsisten dalam menjalankan UU. Pemerintah harus melakukan itu. Untuk itu hak angket wajib untuk kita gulirkan," tegasnya di Senayan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Dulu Ahok jadi Tersangka setelah Ada Demo Jutaan Orang
Siang ini, pengguliran hak angket dilakukan oleh beberapa fraksi di DPR. Karena itu, Syarif yang juga waketum Partai Demokrat ingin fraksi-fraksi lain bergabung dan memperkuat hak angket ini. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Penuhi Rasa Keadilan, Kami Gunakan Hak Angket
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad