jpnn.com - jpnn.com - Kembalinya Basuki Tjahaja Purnama aktif lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai sorotan publik.
Pasalnya, pria yang karib disapa Ahok itu berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Resmi, Fraksi Gerindra Usulkan Pansus Angket Ahok
Dengan statusnya tersebut, beberapa pihak menyatakan Ahok seharusnya diberhentikan sementara. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari NasDem Bestari Barus mengaku menyerahkan keputusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Syarief Hasan: Hak Angket Wajib Kita Gulirkan
"Tanya ke mendagri," kata Bestari kepada JPNN.com, Senin (13/2).
Menurut Bestari, Ahok akan mengikuti segala keputusan mendagri. Pasalnya, suami Veronica Tan itu merupakan sosok yang taat pada aturan.
BACA JUGA: Bang Fahri Dorong DPR Gunakan Interpelasi Soal Ahok
"Dia kan taat hukum. Kalau mendagri bilang A, dia ikut A," ucap Bestari.
Bestari menanggapi santai terkait desakan supaya Ahok diberhentikan sementara.
"Biasa saja. Orang mau ngomong apa aja, mudah-mudahan pejabat-pejabat yang terkait dengan hal itu tidak terpengaruh," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Tjahjo belum memberhentikan sementara Ahok karena dalam dakwaan ada dua pasal yang menjerat mantan politikus Golkar dan Gerindra itu.
Ancaman hukumannya juga berbeda, ada yang empat dan lima tahun.
Karena itu, Tjahjo menunggu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Setelah itu, baru diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Ahok jadi Tersangka setelah Ada Demo Jutaan Orang
Redaktur : Tim Redaksi