jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama punya sejarah bersebrangan dengan Joko Widodo di pemilihan umum.
Pada Pilgub DKI 2012 dan Pilpres 2014, pria bergelar Raja Dangdut ini berada di kubu lawan Jokowi. Dua-duanya berakhir dengan kekalahan bagi Haji Rhoma.
BACA JUGA: Anggap UU Pemilu Terlalu, Bang Rhoma Menggugat ke MK
Nah, jika sebelumnya dia hanya berada di barisan pendukung, Rhoma berharap bisa berhadapan langsung dengan Jokowi di Pemilu Presiden 2019 mendatang.
Peluang terbuka lebar jika syarat ambang batas presiden dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik
Karena itulah Partai Idaman mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (9/8).
"Idaman dalam hal ini punya legal standing untuk mencapreskan ketua umumnya. Jadi suatu konsekuensi logis, kalau enggak ngapain saya ke MK," ujar Rhoma saat mendaftarkan pengujian undang-undang ke MK.
BACA JUGA: Politikus PPP Bantah Ngotot Pertahankan PT 20-25 Persen
Menurut pedangdut senior ini, ada dua hal yang dimintakan diuji oleh MK dari UU Pemilu yang hingga kini belum memperoleh penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.
Yaitu terkait aturan syarat ambang batas presiden dan syarat verifikasi faktual terhadap partai politik baru, yang sebelumnya belum ikut pada Pemilu 2014 lalu.
"Ya (dengan pengujian undang-undang ini,red) berarti tidak (mendukung Jokowi,red). Bahwa bernegara ini harus ada kelompok yang kritis mengawasi. Kalau semuanya satu suara, enggak demokratis. Di seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," pungkas Bang Rhoma.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-SBY Belum Bahas soal Figur Capres dan Cawapres
Redaktur & Reporter : Ken Girsang