Gugatan Badrul Kamal Kandas

Sabtu, 27 November 2010 – 08:05 WIB

JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilukada Kota Depok berakhirMenyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan kandidat pasangan Badrul Kamal-Supriyanto terkait berbagai pelanggaran saat pemilukada

BACA JUGA: Puan Setuju Bertemu Ical dan Anas

Tidak satu pun dari sekian banyak dalil pemohon diterima majelis hakim MK


Dengan amar putusan ini, otomatis pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memenangkan Pemilukada Kota Depok, pada 16 Oktober 2010 berhak menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok, periode 2010-2015

BACA JUGA: Diteken, SK Wako Manado dan Tomohon

Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang bersama 7 majelis hakim menilai semua dalil pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum.

”Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak bisa dibuktikan dalil-dalilnya
Karena itu, mahkamah dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon,” ungkap Mahfud MD yang membacakan amar putusan secara bergantian dalam sidang terbuka untuk umum dan berlangsung lebih dari satu jam, Kamis (25/11) sore.  Dalam penilaian MK, tindakan pelanggaran pemilukada yang dilaporkan pemohon Badrul Kamal- Supriyanto melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan tidak mempengaruhi hasil pemilukada secara menyeluruh

BACA JUGA: Terbesar di Senayan, Demokrat Merasa Belum Banyak Peran

Seperti adanya money polics, menurut MK, hal itu tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota DepokLantaran terjadi dalam wilayah yang kecil

Begitu juga tudingan kubu Badrul Kamal dalam gugatan lain yang menilai kubu Nur Mahmudi memanfaatkan program kerja sebagai bahan kampanye dan adanya warga meninggal tapi masih terdaftar sebagai pemilih”Seandainya benar ada hal itu terjadi dalam skala kecil dan tidak mempengaruhi proses pemilukada secara keseluruhanTidak terstruktur, masif dan sistemik,” ungkap Mahfud MD juga.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengatakan putusan MK jelas-jelas kontroversi karena memakai dasar penilaian politikSehingga mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas-jelas terungkap, tapi ditolak MK”Masalah pembela dari termohon, malah dibela secara luar biasa oleh MK,” umpatnya.

Tak hanya Arteria, pengunjung yang mendengarkan amar putusan dari kubu Badrul langsung menggelar orasi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat tepat depan gedung MKSehingga ratusan polisi langsung menghadang”Karena keputusan MK merupakan jalan terakhir, maka kami akan melakukan proses hukum jalanan untuk menuntaskan Pemilukada Depok,” ancam Akbar, koordinator Bentrok (Benteng Rakyat Depok).

Seperti diketahui, Nur Mahmudi-Idris menang setelah meraih 41,02 persen suara dari seluruh warga Kota Depok yang menggunakan hak pilihPasangan ini mengalahkan pasangan Badrul Kamal (mantan Walikota Depok) dan Supriyanto (27 persen), Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna (22, 25 persen),  dan Gagah Sumantri dan Dery Drajat (9,81 persen)(ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler