JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilukada Kota Depok berakhirMenyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan kandidat pasangan Badrul Kamal-Supriyanto terkait berbagai pelanggaran saat pemilukada
BACA JUGA: Puan Setuju Bertemu Ical dan Anas
Tidak satu pun dari sekian banyak dalil pemohon diterima majelis hakim MKDengan amar putusan ini, otomatis pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memenangkan Pemilukada Kota Depok, pada 16 Oktober 2010 berhak menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok, periode 2010-2015
BACA JUGA: Diteken, SK Wako Manado dan Tomohon
Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang bersama 7 majelis hakim menilai semua dalil pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum.”Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak bisa dibuktikan dalil-dalilnya
BACA JUGA: Terbesar di Senayan, Demokrat Merasa Belum Banyak Peran
Seperti adanya money polics, menurut MK, hal itu tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota DepokLantaran terjadi dalam wilayah yang kecilBegitu juga tudingan kubu Badrul Kamal dalam gugatan lain yang menilai kubu Nur Mahmudi memanfaatkan program kerja sebagai bahan kampanye dan adanya warga meninggal tapi masih terdaftar sebagai pemilih”Seandainya benar ada hal itu terjadi dalam skala kecil dan tidak mempengaruhi proses pemilukada secara keseluruhanTidak terstruktur, masif dan sistemik,” ungkap Mahfud MD juga.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengatakan putusan MK jelas-jelas kontroversi karena memakai dasar penilaian politikSehingga mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas-jelas terungkap, tapi ditolak MK”Masalah pembela dari termohon, malah dibela secara luar biasa oleh MK,” umpatnya.
Tak hanya Arteria, pengunjung yang mendengarkan amar putusan dari kubu Badrul langsung menggelar orasi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat tepat depan gedung MKSehingga ratusan polisi langsung menghadang”Karena keputusan MK merupakan jalan terakhir, maka kami akan melakukan proses hukum jalanan untuk menuntaskan Pemilukada Depok,” ancam Akbar, koordinator Bentrok (Benteng Rakyat Depok).
Seperti diketahui, Nur Mahmudi-Idris menang setelah meraih 41,02 persen suara dari seluruh warga Kota Depok yang menggunakan hak pilihPasangan ini mengalahkan pasangan Badrul Kamal (mantan Walikota Depok) dan Supriyanto (27 persen), Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna (22, 25 persen), dan Gagah Sumantri dan Dery Drajat (9,81 persen)(ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD
Redaktur : Tim Redaksi