PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD

Jumat, 26 November 2010 – 20:16 WIB

JAKARTA -- Para petinggi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Darius Lungguk Sitorus melanjutkan aksinyaSetelah Kamis (25/11) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemenkumham, Jumat (26/11) giliran gedung Kemendagri yang jadi sasaran aksi

BACA JUGA: Yusak Minta Dilantik di Boven Digoel

Mendagri Gamawan Fauzi diminta menunda pengesahan upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 218 anggota DPRD dari PPRN di sejumlah daerah, yang diusulkan PPRN kubu Amelia Yani.

“Tidak hanya DPRD, 29 pengurus DPW dan 450 pengurus DPD kabupaten/kota juga akan diganti seluruhnya oleh Amelia Yani
Konflik ini harus diselesaikan secara baik melalui proses internal dan jangan semakin diperburuk oleh pihak lain, pemerintah juga kami harapkan dapat bertindak bijaksana,” kata Pelaksana Harian Ketua Umum PPRN Ricky Sitorus.

Gamawan diminta tidak langsung merespon usulan kubu Amelia, kata Ricky, lantaran saat ini PPRN secara internal sedang dalam proses konflik dan sengketa hukum atas kepengurusan nasional PPRN yang sah di pengadilan negeri dan PTUN.

“Kami mohon Mendagri jangan dulu sahkan proses PAW DPRD karena sedang dalam proses hukum," ujar Ricky

BACA JUGA: Plesiran Pejabat BUMN Lebih Parah

Dia berharap Gamawan punya sikap menghargai proses hukum karena eksekusi akhir SK PAW anggota DPRD ada di tangan mendagri


Hal senada dikatakan kuasa hukum PPRN, Marulam Pandiangan

BACA JUGA: BK DPR Jualan Furniture di Turki

Dia menjelaskan saat ini sengketa kepengurusan PPRN sedang diproses banding di PTUNPPRN juga menggugat SK Menkumham Nomor HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan Amelia Yani di PTUN dan Pengadilan Negeri JakartaKonflik yang sedang dihadapi PPRN secara resmi juga telah disampaikan kepada Presiden agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang bijaksana.

“Kami mohon agar proses PAW  anggota DPRD yang dilakukan Amelia Yani ditunda dahulu, kami minta pemerintah bijak melihat persoalan internal PPRN ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAMAtas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN JakartaPada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.

Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya bandingSebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler