Gugatan Fransiskus-Andi dan Djamirudin-Kuan Kandas di MK

Senin, 25 Januari 2016 – 14:19 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Teka-teki nasib gugatan sengketa Pilkada Kapuas Hulu dan Ketapang, Kalimantan Barat, di Mahkamah Konstitusi terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan-Andi Aswad. Dengan demikian, MK mengesahkan kemenangan pasangan cabup dan cawabup AM Nasir dan Antonius L Ain Pamero.

MK juga mengkandaskan gugatan pasangan cabup dan cawabup Ketapang Andi Djamirudin dan Chanisius Kuan. MK menasbihkan kemenangan pasangan cabup dan cawabup dari unsur independen Martin Rantan-Saharjo.

BACA JUGA: DPD Golkar se-Indonesia Ternyata Belum Bulat Dukung Munaslub

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan Hakim MK saat membacakan amar putusan dalam persidangan di MK, Senin (23/1).

Hakim MK Manahan MP Sitompul menegaskan tengang waktu pengajuan permohonan yang diajukan Fransiskus-Andi Aswad masih memenuhi perundang-undangan pasal 157 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 5 PMK nomor 1 yang diubah PMK nomor 5 tahun 2015.

BACA JUGA: Desak Dewan Jangan Ganjal Pengesahan Cagub Terpilih

Nah, pasangan Fransiskus-Andi Aswad tak punya legal standing mengajukan permohonan terkait selisih suara yang diatur perundang-undangan. Manahan menjelaskan, jumlah penduduk Kapuas Hulu adalah 234.192 jiwa. Sehingga berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK nomor 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015.

Perolehan suara Fransiskus-Andi ialah 67.221 suara. Sedangkan Nasir-Antonius ialah 69166 suara. Selisih suara seharusnya adalah 1.945 atau 2,81 persen. Padahal, UU mengharuskan selisih suara paling tinggi dua persen.

BACA JUGA: Penetapan Gubernur Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan

“Sehingga melebihi batas maksimal,” kata Manahan. Karenanya, MK menegaskan bahwa eksepsi terkait dan termohon beralasan menurut hukum.

Ketua MK pun dalam membacakan kesimpulan menyatakan bahwa pemohon tidak punya legal standing. Dan mengabulkan eksepsi terkait serta termohon.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Arief dalam persidangan yang juga dihadiri Nasir-Antonius itu.

Permohonan sengketa Ketapang juga ditolak karena tak memenuhi syarat selisih suara. Hakim I Gede Dewa Palguna menyatakan bahwa jumlah penduduk Ketapang adalah 573808 jiwa. Perolehan suara pemohon 63.333 dan terkait 64.758. Selisih suara adalah 2.426 atau 3,78 persen.

Menurut I Gede, berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015  batas maksimal adalah 1 persen atau 648 suara.

"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal,” katanya.

Karenanya, pemohon tak mempunyai legal standing berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 6 PMK 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief membacakan amar putusan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sani Lanjut Pimpin Kepri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler