Seperti diberitakan di sejumlah media, Gus Dur mengajukan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BACA JUGA: DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika
Selain tiga institusi Negara tersebut, Ketua Umum Dewan Tanfidz ABACA JUGA: Azmun Minta Bebas
Berkas gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 313/PDT.G/2008/PNJKTPST.Menurut Ikhsan, dengan mengajukan gugatan ke tiga institusi Negara itu, secara tidak langsung Gus Dur telah memperluas area konflik dari yang tadinya bersifat internal menjadi eksternal
BACA JUGA: RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45
Ikhsan mencontohkan gugatan kepada Presiden SBYSebagai kepala Negara, SBY tidak bisa digugatIa baru bisa digugat sebagai individu atau kepala pemerintahan"Itupun harus dengan dasar hukum yang kuat.Selain tidak fokus, dari perspektif hukum, gugatan Gus Dur itu juga terkesan tergesa-gesa dan dasar hukumnya lemahIkhsan memprediksi, gugatan tersebut akan sangat mudah dipatahkan di depan pengadilan"Mungkin di tingkat eksepsi saja (gugatannya) sudah jatuh," ujar Ikhsan.Masih menurut Ikhsan, Keputusan Mahkamah Agung terkait persoalan internal PKB sudah tegas bahwa PKB yang diakui sebagai peserta Pemilu 2009 adalah PKB yang dipimpin Ketua Umum A Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy"UU No10/2009 juga memperkuat posisi Ketua Umum dan Sekjen sebagai pihak yang sah dalam mengajukan daftar caleg," tegas dia.Gugatan Gus Dur, kata Ikhsan, justru bisa dicurigai sebagai upaya untuk menggagalkan PKB sebagai peserta PemiluBahkan, lebih jauh, bisa dianggap menghambat proses penyelenggaraan Pemilu 2009(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Indonesia Pemalas
Redaktur : Tim Redaksi