Gugatan Konfederasi SBSI Tidak Diterima, Manaker Ida Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Kamis, 01 Juli 2021 – 12:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak menerima putusan MK terkait gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7).

BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Politikus PKB itu berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.

"Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.

BACA JUGA: Kemnaker Pertahankan Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon KSBSI itu logis.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Pertemuan Manajemen PLN dan Pekerja Pada Perusahaan Mitra

"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar.

Dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan KSBSI tidak dapat diterima. 

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.

Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.

"Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,"  kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI.

Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan ketua umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.

Dengan demikian, yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan KSBSI ialah ketua umum untuk mewakili organisasi secara umum dan sekretaris jenderal terbatas pada administrasi organisasi.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,"  kata Suhartoyo.

Pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021.

Pada persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili pemohon dalam persidangan. Kuasa hukum pemohon membenarkan hal tersebut. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Sebut Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Perlu Dibekali Berbagai Keahlian


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler