Gugatan Kubu Gus Dur Kandas Lagi

Senin, 27 Oktober 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA -Berbagai upaya yang dilakukan kubu Gus Dur untuk mengambil alih kendali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kandasTerakhir,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Yenni Wahid atas Surat Keputusan (Sk) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edi sebagai Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Pengadilan Tata Usaha Negara telah menolak gugatan penggugat Yenni Wahid

BACA JUGA: Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa

Dengan penolakan itu, maka sudah tidak ada sengketa hukum lagi seputar kepengurusan di DPP PKB,'' kata salah seoran Ketua DPP PKB Marwan Jakfar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

Marwan menghimbau agar pihak-pihak yang berseberangan agar dapat menghormati keputusan hukum dari PTUN
Namun kalau memang masih penasaran dan masih ingin menempuh jalur hukum lagi, PKB kubu Muhaimin Iskandar siap saja.

''Ya, keputusan PTUN ini saja sudah keputusan hukum yang sudah kesekian kali yang memantapkan posisi hukum PKB di bawah kepengurusan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi

BACA JUGA: KPK Seret Tersangka Baru Korupsi APBD Manado

Jadi mau mengambil langkah hukum apalagi?,'' tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut politisi muda yang dipecat oleh Gus Dur saat menjadi Wakil Sekjen DPP PKB ini, sudah hampir tidak ada waktu lagi bagi PKB kubu Gus Dur untuk mengambil langkah hukum
''Toh, apalagi yang ingin dipersoalkan

BACA JUGA: Pemerintah Tak Gubris Relawan untuk Korban Lapindo

Ditambah saat ini KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara  anggota legislatif, dan untuk PKB yang diakomodir ternyata dari kubu kamiJadi sudahlah, jangan buang-buang waktu dan energi lagi,'' imbuh Marwan lagi.

Tapi sekali lagi, tegas Marwan, pihaknya tidak akan gentar terhadap setiap langkah hukum apapun yang akan ditempuh oleh kubu Yenni Wahid nantinya''Silahkan, kami siap,'' tantang Marwan(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Tutup Pelabuhan Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler