"Kalau seluruh bukti gugatan tidak dipenuhi hingga batas waktu ditetapkan, Rabu, 29 Juli 2009 pukul 10.45 Wib, nanti alat bukti yang kami tagih tersebut akan kita dicoret dari daftar alat bukti yang sudah ditentukan," ujar Zainal Arifin Husein, usai menerima pendaftaran gugatan kubu JK-Win di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/7).
Dia jelaskan, dari 55 bukti yang diajukan, ada dua bukti yang kurang lengkap, yakni P20 rekap pelanggaran dan P12 soft copy DPT dari KPU
BACA JUGA: DPR Dorong Pembatasan Jumlah Partai
Terhadap berkas-berkas bukti yang sudah lengkap kemudian akan diberikan akta registrasi perkara untuk disidangkanBACA JUGA: Jangan Kaitkan Ical dengan Lapindo
"Setelah itu kami panggil mereka secara resmi, mungkin hari Jumat (31/7), dan selanjutnya sidang hari Selasa 4 Agustus," ujar Zainal.Usai menyerahkan gugatan ke MK, Tim advokasi pasangan JK-Win yang diwakili Andi Muhammad Asrun menyatakan akan segera melengkapi bukti yang dinyatakan kurang oleh MK
BACA JUGA: Golkar Terpuruk, Maka Saya Maju
"Kami yakin karena sebelumnya ada yurisprudensi di Jawa Timur dan Bengkulu Selatan," alasnya.Dalam gugatannya, tim advokasi JK-Win menyertakan 55 bukti pelanggaran administrasi pilpres, terutama bukti penyimpangan DPT"Kalau awalnya cacat administrasi, maka penyelenggaraan pemilu itu juga cacat," tegas Andi.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan siap menghadapi gugatan hasil pilpres di MK dengan membentuk tim kuasa hukum yang terdiri atas jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung dan tim advokasi internal KPU.
Kesiapan KPU tersebut juga diperkuat oleh Anggota KPU lainnya, Abdul Aziz, yang mengaku pihaknya juga telah menyiapkan data dan alat bukti untuk menghadapi persidangan"KPU Daerah telah diinstruksi mempersiapkan data dan bukti ituJadi, kapanpun dibutuhkan untuk persidangan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota siap datang," paparnya.
Aziz memastikan KPU tidak mau mengulang kesalahan pada sidang sengketa hasil pemilu legislatif dimana tim KPU berulangkali tidak menghadiri sidang pada masa-masa awal sidang karena soal teknis waktu sidang belum kami ketahui.(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbar Minta Jatah Menteri ke SBY
Redaktur : Tim Redaksi